Apapun Yang Tengah Kamu Hadapi, Percayalah Bahwa Allah SWT Akan Memberi Jalan Keluarnya, Bahkan Dengan Cara Yang Tak Pernah Kamu Bayangkan.
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Agustus 2022

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan AKMI Tahun 2022

 

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang “Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022” untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya.

untuk lebih lanjut dapat di unduh disini

Kamis, 04 Agustus 2022

Panduan KSM 2022 untuk Pengawas

 


Persiapan Perangkat Komputer Madrasah 2022

Untuk melaksanakan proses pengawasan daring Kompetisi Sains Madrasah, para pengawas dan peserta ujian

diharapkan dapat mempersiapkan perangkat komputer dengan kelengkapan sebagai berikut:

1. Peserta tes harus menyiapkan Laptop/PC dengan layar minimal 12” yang berfungsi dengan baik.

2. Dilengkapi dengan Web Camera (khusus peserta)

Paduan Aplikasi Ruang Ujian CBT KSM 2022


Persiapan Perangkat Komputer Peserta

Untuk melaksanakan proses ujian daring SNPDB 2022, para peserta ujian diharapkan dapat mempersiapkan perangkat
komputer dengan kelengkapan sebagai berikut:
1. Peserta tes harus menyiapkan Laptop/PC dengan layar minimal 12” yang berfungsi dengan baik.
2. Dilengkapi dengan Web Camera
3. Memiliki minimal 2GB RAM.
4. Memiliki minimal 10GB Storage.
5. Menggunakan Sistem Operasi Windows 8.1, atau 10. untuk Windows 7 bisa dicoba terlebih dahulu.
6. Memiliki koneksi internet stabil minimal 2Mbps.
7. Login dibuka pada hari pelaksanaan

seterusnya panduannya dapat di unduh disini

Minggu, 28 Juni 2020

Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2020

Sesuai Surat Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 perihal Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah.

Madrasah segera menindaklanjuti beberapa hal sesuai isi surat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag yang diantaranya:

  1.  Kegiatan MATSAMA tahun pelajaran 2020/2021 meliputi pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib serta karakter dan budaya di lingkungan madrasah kepada peserta didik baru.
  2. Pelaksanaan MATSAMA mengacu pada panduan MATSAMA TP 2020/2021 sebagai mana surat Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 beserta lampirannya .
  3.  Madrasah segera mempersiapkan pelaksanaan kegiatan MATSAMA dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada peserta didik dan masyarakat.
  4.  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pendampingan, pemantauan dan pengendalian kegiatan madrasah diwilayahnya.

Adapun Panduan Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat di Unduh disini


Jumat, 26 Juni 2020

Perubahan Juknis Pengelolaan BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2020

Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2971 Tahu 2020 tentang kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2020, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.       Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku pada penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II Periode Juli sampai Desember 2020.
2.       Biaya Satuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi :
  • RA semula Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) persiswa pertahun
  • MI semula Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 800.000,00 (Delapan ratus ribu rupiah) persiswa pertahun
  • MTs semula Rp. 1.100.000,00 (Satu juta seratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) persiswa pertahun
  • MA dan MAK semula Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.400.000,00 (Satu juta empat ratus ribu rupiah) persiswa pertahun

3.       Untuk penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II (Periode Juli - Desember 2020) dihitung berdasarkan jumlah unit cost/siswa sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dikurangi dengan jumlah unit cost / siswa yang sudah dicairkan pada Tahap I.
4.       Satuan kerja Penyalur Dana Bantuan BOP-RA dan BOS Madrasah agar segera melakukan pencairan dana buffer dan memastikan dana BOP-RA dan BOS Madrasah dapat diterima oleh RA dan Madrasah pada bulan Juli 2020.

Untuk file lengkap Perubahan Juknis Pengelolaan BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2020 Bisa di Unduh disini

Senin, 08 Juni 2020

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2020/2021 Wilayah Jawa Tengah



Keputusan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi jawa tengah nomor 1687 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan madrasah tahun pelajaran 2020/2021.
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

Rabu, 30 Januari 2019

Perangkat Pembelajaran RPP MI/SD Kelas 4 2018 Semester 2

Berikut admin Ruang Berbagi Ilmu mau berbagi perangkat pembelajaran berupa RPP tahun 2018 semester 2.  Khususnya kelas 4 SD/MI
adapun untuk mendownloadnya sangat mudah tinggal klik dibawah ini, tanpa ada iklan.

  1. RPP Kelas 4 Tema VI Unduh disini
  2. RPP Kelas 4 Tema VII Unduh disini
  3. RPP Kelas 4 Tema VIII Unduh disini
  4. RPP Kelas 4 Tema IX Unduh disini 
semoga bermanfaat untuk teman semua.

Senin, 08 Oktober 2018

Download SK Dirjen Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


          Beberapa waktu yang lalu Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama mengeluarkan surat keputusan tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).


           Ketiga jenjang diatas telah tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, Nomor 5162 Tahun 2018, dan Nomor 3751 Tahun 2018 dan masing - masing SK Dirjen tersebut adalah :
1.    Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 adalah peraturan tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar jenjang Madrasah Ibtidaiyah. Ditetapkan 19 September 2018 Unduh disini
2.  Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 adalah peraturan  tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar jenjang Madrasah Tsanawiyah. Ditetapkan 19 September 2018 Unduh disini
3.   Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 adalah peraturan tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar jenjang Madrasah Aliyah yang ditetapkan 11 Juli 2018. Unduh disini
4.   SK Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran pada Madrasah Unduh disini
5.  SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah Unduh disini
Adapun Panduan Penggunaan Aplikasi Raport Digital Madrasah dapat di unduh disini sesuai jenjang Madrasah
1.       Aplikasi Rapor Digital Madrasah Ibtidaiyah (MI) Unduh disini
2.       Aplikasi Rapor Digital Madrasah Tsanawiyah (MTs) Unduh disini
3.       Aplikasi Rapor Digital Madrasah Aliyah (MA) Unduh disini

       Semoga dengan diterbitkan SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah bisa menjadi panduan bagi pendidik, satuan pendidikan, dan stakeholder madrasah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah.


Selasa, 10 Juli 2018

PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil


Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 membahas beberapa hal pokok dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mencakup hal-hal seperti pengertian PNS,Kedudukan, Tugas, Serta fungsi PNS,  Kewajiban dan Hak Pegawai Negeri, sistem Rekruitmen Pegawai Negeri, Sistem Penggajian dan Penghargaan Pegawai Negeri, Sistem Karier pegawai negeri, sistem Pendidikan dan Pelatihan Pegawai negeri, dan sistem pemberhentian Pegawai negeri, serta berbagai persoalan di bidang kepegawaian.
Untuk Lebih Lengkapnya Silahkan Unduh  Disini

Selasa, 05 Juni 2018

Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Revisi 2018

Ijazah merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
   
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH
Petunjuk Umum
  1. Ijazah MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
  2. ljazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  3. Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala madrasah.
  4. ljazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  5. Terdapat dua jenis ljazah yaitu; ljazah untuk madrasah yang menggunaka Kurikulum 2006 dan ljazah untuk madrasah yang menggunakan Kurikulum 2013. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada kode blangko ljazah yang terletak di halaman muka bagian tengah bawah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak  sah digunakan. Selanjutnya blangko Ijazah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis disertai berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
  8. Berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang salah dalam penulisan tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis  dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  9. Jika terdapat sisa blangko ljazah MI, MTs, dan MA, Kepala Madrasah harus mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  10. Sisa blangko ljazah yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi  dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2018 oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
  11. Berita acara pemusnahan sisa blangko ljazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat 3 I Juknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  12. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat  Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018
  13. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang  sudah ditentukan pada poin 12, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan.


Demikian Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018. Semoga Bermanfaat.

Kamis, 31 Mei 2018

Download Buku Kurtilas dan Perangkat Pembelajaran SD/MI Semester 1 Edisi Revisi kelas 1-6


Buku K13 (Kurikulum 2013) Semester 1 SD/MI edisi revisi tahun 2017 Maupun 2018 Kelas 1 sampai kelas 6 dapat diunduh gratis, baik untuk Guru Siswa maupun Buku Guru. Sebagaimana diketahui buku Kurtilas ini mengalami beberapa kali perbaikan (revisi) hingga yang terakhir, dan saat ini digunakan.
Silakan untuk mengunduh masing-masing Buku Kurikulum tersebut dengan mengklik tautan di bawah ini.


A. Buku Kurtilas Kelas 1 SD/MI Semester 1 Revisi 2017
  • Buku Siswa

Kamis, 19 April 2018

Contoh Entry PAT Kelas 4 Semester Genap


Berikut kami kirim contoh Entry PAT untuk kelas 4 Kurikulum 2013 berupa aplikasi.
bagi yang membutuhkan aplikasi untuk mengoreksi Naskah PAT kurikulum 2013 bisa menggunduh disini

Sabtu, 27 Juli 2013

Buku Dokumen Administrasi Madrasah

Pengertian administrasi sederhananya adalah kegiatan penyusunan dan pencatatan data serta informasi (drafting and recording data + information) secara sistematis dengan tujuan untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam satu hubungan satu sama lain.

Buku setebal 356 halaman yang akan admin bagikan dalam bentuk file pdf ini berisi sejumlah dokumen/template standar minimal administrasi, yang terdiri dari 6 (enam) bab utama, yaitu :

1. Administrasi Kurikulum
2. Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3. Administrasi Bimbingan dan Konseling dam Kesiswaan
4. Administrasi Sarana dan Prasarana
5. Administrasi Keuangan
6. Administrasi Tata Usaha dan Tata Persuratan

Namun Demikian dokumen atau template yang terdapat dalam buku ini adalah hanya bersifat contoh. Artinya ini bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik madrasah masing-masing.
Bagi rekan guru madrasah yang memerlukan buku standar Administrasi Madrasah ini, silakan bisa mengunduhnya melalui tautan link berikut ini secara gratis dan mudah dibawah ini.

Buku Standar Dokumen Administrasi Madrasah

Demikian info singkat tentang buku administrasi madrasah semoga bermanfaat.