Apapun Yang Tengah Kamu Hadapi, Percayalah Bahwa Allah SWT Akan Memberi Jalan Keluarnya, Bahkan Dengan Cara Yang Tak Pernah Kamu Bayangkan.
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Agustus 2022

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan AKMI Tahun 2022

 

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang “Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022” untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya.

untuk lebih lanjut dapat di unduh disini

Senin, 04 Juli 2022

KALDIK MADRASAH 2022-2023


Berikut ini kami informasikan terkait Kaldik Madrasah tahun pelajaran 2022/2023, silakan Unduh dibawah ini

  1. Kaldik Kemenag Jateng disini
  2. Kaldik Kemenag Pusat disini

Kamis, 27 Januari 2022

Prosedur Operasioanal Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Latar Belakang Penyelenggaran Ujian Madrasah Tahun 2021/2022

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi;

Senin, 15 Februari 2021

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 Latar Belakang

            Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

           Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.

 

Tujuan dan Fungsi UM

           Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi sebagai :

  1. Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
  2. Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
  3. Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan
Untuk lebih lengkapnya tentang POS Ujian Madrasah dapat Unduh disini

Rabu, 01 Juli 2020

Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19



SEJAK diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai kasus pertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh, tidak terkecuali di bidang pendidikan. Apalagi saat itu, seluruh satuan pendidikan maupun lembaga pendidikan tinggi memasuki akhir semester genap dan akan menghadapi masa penilaian akhir tahun atau ujian sekolah, yang kemudian diikuti dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Senin, 29 Juni 2020

Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri

       Pada Masa pandemi Covid-19 Madrasah menetapkan kurikulum darurat yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dalam dokumen I KTSP, guru menetapkan materi esensi dan RPP masa darurat yang merupakan bagian dari dokumen II KTSP

SK Bersama 4 Menteri tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19,


Setiap madrasah diwajibkan menyusun dan menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas madrasah dengan berpedoman sebagaimana poin nomor 1 di atas dan dalam penyusunannya memperhatikan beberapa ketentuan sebagaimana diuraikan dibawah ini.

Ketentuan Penyusunan dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Madrasah Pada Pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

A. Tahap Perumusan Kebijakan Madrasah
  1. Pimpinan madrasah selalu memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID 19 di lingkungan madrasah.
  2. Membentuk Tim Penanganan COVID-19 di setiap madrasah yang sekurangkurangnya terdiri dari Pimpinan, TU, Kesiswaan, dan UKS dan Komite yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Kepala Madrasah. Khusus pada RA, anggota Tim disesuaikan dengan struktur organisasi dan kecukupan personal yang ada. Tim ini selanjutnya memiliki tanggung jawab membantu Kepala Madrasah mulai dari  tahapan perumusan kebijakan, persiapan, sosialisasi,  pelaksanaan protokol kesehatan.
  3. Kepala Madrasah bersama Tim yang dibentuk wajib menyelenggarakan pertemuan dengan Komite untuk menyepakati kesiapan madrasah menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka.
  4. Kepala Madrasah menyusun kebijakan protokol kesehatan dan prosedur untuk  memastikan agar warga madrasah dapat melaporkan setiap ada kasus yang diduga COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan dan tindak lanjut penanganan oleh petugas kesehatan.

Minggu, 28 Juni 2020

Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2020

Sesuai Surat Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 perihal Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah.

Madrasah segera menindaklanjuti beberapa hal sesuai isi surat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag yang diantaranya:

  1.  Kegiatan MATSAMA tahun pelajaran 2020/2021 meliputi pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib serta karakter dan budaya di lingkungan madrasah kepada peserta didik baru.
  2. Pelaksanaan MATSAMA mengacu pada panduan MATSAMA TP 2020/2021 sebagai mana surat Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 beserta lampirannya .
  3.  Madrasah segera mempersiapkan pelaksanaan kegiatan MATSAMA dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada peserta didik dan masyarakat.
  4.  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pendampingan, pemantauan dan pengendalian kegiatan madrasah diwilayahnya.

Adapun Panduan Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat di Unduh disini


Sabtu, 20 Juni 2020

PENGELOLAAN PEMBELAJARAN PADA MASA PANDEMI

Yang Diperhitungkan Pada Masa Pandemi

Prinsip umum:

Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan semua warga satuan pendidikan

Pengertian Kurikulum Darurat

Kurikulum Darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat.

Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat Covid-19, tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Panduan Kurikulum Darurat adalah panduan mengenai mekanisme pembelajaran yang dapat dijadikan acuan oleh satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran selama masa darurat.

Senin, 08 Juni 2020

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2020/2021 Wilayah Jawa Tengah



Keputusan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi jawa tengah nomor 1687 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan madrasah tahun pelajaran 2020/2021.
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

Senin, 01 Juni 2020

Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 Sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020

Dalam rangka persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021 , Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 .

Adapun Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat di Unduh disini

Jumat, 17 Mei 2019

PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH BESERTA KODE KAB/KOT KODE MADRASAH SEJAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2018/2019


P E T U N J U K  T E K N I S
P E N U L I S A N  B L A N G K O  I J A Z A H  TA H U N  P E L A J A R A N  2 0 1 8 / 2 0 1 9
(SK Dirjen Pendis Nomor 2323 Tahun 2019 Tanggal 25 April 2019)



Pendahuluan
  1. Ijazah merupakan dokumen Negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan.
  2. Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
  3. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MI.
  4. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MTs.
  5. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MA.


Petunjuk Umum
  1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
  2. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  3. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  4. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  5. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  6. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.

Lebih lengkapnya teman-teman bisa download SK Juknis penulisan dan materi sosialisasi penulisan ijazah tahun 2018-2019 di bawah ini

  1. SK_Juknis Penulisan Ijazah RA-MI-MTs-MA Tahun 2018-2019
  2. Materi Sosialisasi JUknis Penulisan Ijazah RA-MI-MTs-MA Tahun 2018-2019
  3. Tehnik Penulisan Blangko Ijazah 2019
  4. JTG Kode Kabupaten, Kota dan Kode Madrasah Se-Jawa Tengah Ijazah 2019
Demikian Juknis penulisan Blangko Ijazah RA sampai MA tahun pelajaran 2018-2019 dan semoga bermanfaat.

Kamis, 16 Mei 2019

Aplikasi Raport Digital (ARD) Semester Genap Tahun 2018/2019


               Aplikasi Raport Digital (ARD) - Pada semester ganjil lalu Madrasah sudah menggunakan Aplikasi Raport Digital (ARD) yang awalnya online, namun setelah berjalan berapa waktu ARD bermutasi menjadi ARD offline.
Pada Semester Genap Tahun 2018/2019 Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meluncurkan aplikasi baru yaitu Aplikasi Raport Digital versi 2.0
Berikut ini langkah-langkah pengaktifan Aplikasi Raport Digital (ARD) semester genap Tahun 2018/2019.
  1.           Daftar Melalui Online : Melakukan Registrasi online pada menu registrasi lalu mencetak bukti registrasi online tersebut.
  2.           Validasi Pendaftaran Online melalui E-mail : Setelah mendaftar pada langkah pertama, langkah kedua adalah menunggu validasi sekaligus informasi username dan pasword serta link donwload VDI.
  3.            Login Akun : Login akun untuk melihat status registrasi dan singkron rapor ke pusat. 
Adapun pendaftaran untuk masuk ke aplikasi sampai sekarang masih belum bisa karena menunggu dari pusat, untuk itu alangkah baiknya kita belajar atau membaca panduan yang sudah ada baik panduan untuk proktor maupun untuk guru, adapun panduannya dapat di unduh dibawah ini beserta tamplete guru dan siswa.

  1. Panduan untuk Guru
  2. Panduan Untuk Proktor atau admin
  3. Templete_excel_ Guru
  4. Templete_Ecxel_Siswa



Rabu, 30 Januari 2019

Perangkat Pembelajaran RPP MI/SD Kelas 4 2018 Semester 2

Berikut admin Ruang Berbagi Ilmu mau berbagi perangkat pembelajaran berupa RPP tahun 2018 semester 2.  Khususnya kelas 4 SD/MI
adapun untuk mendownloadnya sangat mudah tinggal klik dibawah ini, tanpa ada iklan.

  1. RPP Kelas 4 Tema VI Unduh disini
  2. RPP Kelas 4 Tema VII Unduh disini
  3. RPP Kelas 4 Tema VIII Unduh disini
  4. RPP Kelas 4 Tema IX Unduh disini 
semoga bermanfaat untuk teman semua.

Senin, 07 Januari 2019

Download Buku Kurtilas SD/MI Semester 2 Edisi Revisi Kelas 1 Sampai Kelas 6

          Buku K13 (Kurikulum 2013) Semester 2 SD/MI edisi revisi tahun 2017 Maupun 2018 Kelas 1 sampai kelas 6 dapat diunduh gratis, baik untuk Guru Siswa maupun Buku Guru. Sebagaimana diketahui buku Kurtilas ini mengalami beberapa kali perbaikan (revisi) hingga yang terakhir, dan saat ini digunakan.

         Adapun untuk buku kurikulum 2013 Semester Ganjil dapat Di unduh disini

Dan Silakan mengunduh Buku Kurikulum 2013 Semester Genap Gratis dengan cara mengklik tautan di bawah ini.

A. Buku Kurtilas Kelas 1 SD/MI Semester 2 Revisi 2017

     Buku Siswa
     1. Tema V Pengalamanku
     2. Tema VI Lingkungan Bersih Sehat dan Asri
     3. Tema VII Benda Hewan dan Tanaman di Sekitarku
     4. Tema VIII Peristiwa Alam

     Buku Guru
     1. Tema V Pengalamanku
     2. Tema VI Lingkungan Bersih Sehat dan Asri
     3. Tema VII Benda Hewan dan Tanaman di Sekitarku
     4. Tema VIII Peristiwa Alam

Jumat, 04 Januari 2019

Download POS UN, USBN dan UAMBN MI, MTs, MA, 2019 Beserta Kisi-kisi UAMBN


  1. SK Dirjen Pendis tentang UAMBN Tahun Pelajaran 2018-2019 Unduh di sini
  2. SK Dirjen POS UAMBN Tahun Pelajaran 2018-2019 Unduh disini
  3. POS USBN 2018-2019 Unduh disini
  4. POS UN 2018-2019 Unduh disini
  5. Kisi-kisi UAMBN MI Unduh disini
  6. Kisi-Kisi UAMBN MTs Unduh disini
  7. Kisi-Kisi UAMBN MA Unduh disini

Rabu, 28 November 2018

Download Kisi-kisi UN dan USBN 2019


Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2018/2019, berikut disampaikan:

A.      Surat Edaran UN dan USBN 2019
  1. Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0100/SDAR/BSNP/XI/2018 perihal Dokumen Acuan Pelaksanaan UN dan USBN Tahun Pelajaran 2018/2019 (Unduh disini)
  2. Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0296/SKEP/BSNP/XI/2018 tentang Kisi-kisi Soal Ujian Nasional untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Unduh disini)
  3. Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0297/SKEP/BSNP/XI/2018 tentang Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 (Unduh disini)

B.      Kisi-kisi USBN tahun pelajaran 2018-2019

1.       KISI-KISI USBN KURIKULUM 2006 Unduh disini
2.       KISI-KISI USBN KURIKULUM 2013 Unduh disini
3.       KISI-KISI USBN MATA PELAJARAN AGAMA dan PROGRAM KEAGAMAAN Unduh disini
4.       KISI-KISI USBN PKLK (KURIKULUM 2013) Unduh disini
5.       KISI-KISI USBN PKLK (KURIKULUM 2013)_Unduh disini
6.       KISI-KISI USBN PONDOK PESANTREN SALAFIYAH Unduh disini
7         KISI-KISI USBN SD (IRISAN) Unduh disini


C.      Kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2019
  1.        KISI KISI UN SMK 2019 Unduh disini
  2.        KISI-KISI UN PAKET B dan PAKET C 2019 Unduh disini
  3.        KISI-KISI UN SMA 2019 Unduh disini
  4.       Kisi-Kisi UN SMALB 2019 Unduh disini
  5.        KISI-KISI UN SMP 2019 Unduh disini
  6.        Kisi-Kisi UN SMPLB 2019 Unduh disini
Demikian Surat Edaran tentang UN dan USBN 2019 beserta Kisi-kisinya, semoga bermanfaat untuk kita.

Senin, 08 Oktober 2018

Download SK Dirjen Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


          Beberapa waktu yang lalu Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama mengeluarkan surat keputusan tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).


           Ketiga jenjang diatas telah tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, Nomor 5162 Tahun 2018, dan Nomor 3751 Tahun 2018 dan masing - masing SK Dirjen tersebut adalah :
1.    Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 adalah peraturan tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar jenjang Madrasah Ibtidaiyah. Ditetapkan 19 September 2018 Unduh disini
2.  Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 adalah peraturan  tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar jenjang Madrasah Tsanawiyah. Ditetapkan 19 September 2018 Unduh disini
3.   Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 adalah peraturan tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar jenjang Madrasah Aliyah yang ditetapkan 11 Juli 2018. Unduh disini
4.   SK Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran pada Madrasah Unduh disini
5.  SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah Unduh disini
Adapun Panduan Penggunaan Aplikasi Raport Digital Madrasah dapat di unduh disini sesuai jenjang Madrasah
1.       Aplikasi Rapor Digital Madrasah Ibtidaiyah (MI) Unduh disini
2.       Aplikasi Rapor Digital Madrasah Tsanawiyah (MTs) Unduh disini
3.       Aplikasi Rapor Digital Madrasah Aliyah (MA) Unduh disini

       Semoga dengan diterbitkan SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah bisa menjadi panduan bagi pendidik, satuan pendidikan, dan stakeholder madrasah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah.


Sabtu, 06 Oktober 2018

Download Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 Untuk MI Semester I Tahun 2018-2019

             Kali ini Admin mau berbagi Ilmu hasil pelatihan Aplikasi Rapor K13 di Aula Kantor Kecamatan Sayung Demak. Khususnya untuk Guru-guru MI kelas 2 dan 5 MI Se-Kecamatan Sayung dan Kecamatan Karangtengah Demak yang diselenggarakan oleh KKGMI VII. Adapun Nara Sumbernya adalah Bpk Muhammad Agus, MPd.I Ketua KKG Kecamatan Mranggen Demak Sekaligus Pengembang Rapor K13.  Pada Tanggal 6 Oktober 2018.

Senin, 25 Juni 2018

Perubahan Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019

Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 3064 Tahun 2018, tentang perubahan atas keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tentang Petunjuk Tehnis Penerimaan Peseta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun 2018.
Dan ditetapkan pada Tanggal 31 Mei 2018 sebagai mana dapat di unduh disini