Apapun Yang Tengah Kamu Hadapi, Percayalah Bahwa Allah SWT Akan Memberi Jalan Keluarnya, Bahkan Dengan Cara Yang Tak Pernah Kamu Bayangkan.
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Agustus 2022

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan AKMI Tahun 2022

 

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang “Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022” untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya.

untuk lebih lanjut dapat di unduh disini

Kamis, 04 Agustus 2022

Panduan KSM 2022 untuk Pengawas

 


Persiapan Perangkat Komputer Madrasah 2022

Untuk melaksanakan proses pengawasan daring Kompetisi Sains Madrasah, para pengawas dan peserta ujian

diharapkan dapat mempersiapkan perangkat komputer dengan kelengkapan sebagai berikut:

1. Peserta tes harus menyiapkan Laptop/PC dengan layar minimal 12” yang berfungsi dengan baik.

2. Dilengkapi dengan Web Camera (khusus peserta)

Paduan Aplikasi Ruang Ujian CBT KSM 2022


Persiapan Perangkat Komputer Peserta

Untuk melaksanakan proses ujian daring SNPDB 2022, para peserta ujian diharapkan dapat mempersiapkan perangkat
komputer dengan kelengkapan sebagai berikut:
1. Peserta tes harus menyiapkan Laptop/PC dengan layar minimal 12” yang berfungsi dengan baik.
2. Dilengkapi dengan Web Camera
3. Memiliki minimal 2GB RAM.
4. Memiliki minimal 10GB Storage.
5. Menggunakan Sistem Operasi Windows 8.1, atau 10. untuk Windows 7 bisa dicoba terlebih dahulu.
6. Memiliki koneksi internet stabil minimal 2Mbps.
7. Login dibuka pada hari pelaksanaan

seterusnya panduannya dapat di unduh disini

Jumat, 01 Juli 2022

Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional

 

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesibilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem pendataan Asesmen Nasional.

Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.

Untuk lebih lengkapnya petunjuk teknis pendataan calon peserta AN bisa di unduh disini

Kamis, 27 Januari 2022

Prosedur Operasioanal Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Latar Belakang Penyelenggaran Ujian Madrasah Tahun 2021/2022

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi;

Senin, 15 Februari 2021

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 Latar Belakang

            Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

           Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.

 

Tujuan dan Fungsi UM

           Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi sebagai :

  1. Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
  2. Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
  3. Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan
Untuk lebih lengkapnya tentang POS Ujian Madrasah dapat Unduh disini

Minggu, 22 November 2020

Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD)

Definisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.

Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusdatin dipublikasikan dalam batasan tertentu melalui laman ARSIP NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).

Tujuan dan Manfaat dari pemberian NISN:

  1. Melakukan identifikasi setiap individu siswa (peserta didik) diseluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  2. Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit Kerja yang ada di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  3. Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan programprogram  Perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan, Ujian Nasional, PIP, dan SNMPTN.

Untuk File Verifikas dan Validasi Peseta Didik (VERVAL PD) dapat di Unduh disini

Kamis, 19 November 2020

Juara Nasional KSMO Tahun 2020 Tingkat MI, MTs, dan MA

            Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6511 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pemenangkompetisi Sains Madrasahonline(Ksmo) Tingkat Nasional Tahun 2020

            Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan karakter dan upaya menumbuhkembangkan budaya  belajar, kreatifitas dan motivasi meraih prestasi di madrasah pada masa pandemi, perlu dilakukan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) tahun 2020;

            Seluruh rangkaian Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) tingkat Nasional Tahun 2020 telah selesai dilaksanakan dengan menghasilkan para juara berdasarkan sistem penilaian yang telah ditetapkan;

Sabtu, 03 Oktober 2020

Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) 2020

            Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kemampuan minimum yang dilakukan kepada peserta didik. Kemampuan minimum yang dimaksud adalah kemampuan paling dasar yang harus dimiliki oleh peserta didik pada jenjang tertentu. Kemampuan dasar tersebut dalam hal ini meliputi literasi membaca dan numerasi. Kemampuan ini sesuai dengan kecakapan abad ke-21 yang menuntut peserta didik untuk dapat mengikuti perkembangan zaman yang penuh dengan tantangan. Dengan menguasai kecakapan abad ke-21, peserta didik akan memiliki keterampilan belajar dan berinovasi, keterampilan menggunakan dan memanfaatkan teknologi/media informasi, serta dapat bekerja dan bertahan dengan menggunakan kecakapan hidup (life skill).

Sabtu, 26 September 2020

PETUNJUK TEKNIS ASESMEN KOMPETENSI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH

         Rencana strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu pendidikan islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, Kepala Madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah peningkatan di madrasah peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Jumat, 04 September 2020

Jadwal Pelaksanaan KSM Online (KSMO) Tahun 2020

 Adapun jadwal pelaksanaan Kompetisi Sains  Madrasah (KSM) Online Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. KSM tingkat Satuan Pendidikan: 21-30 September 2020
  2. Pendaftaran KSM Online Nasional Tahun 2020: 25 September – 30 Oktober 2020
  3. Ujicoba KSM Online Nasional Tahun 2020: 2-3 November 2020
  4. KSM Online Nasional Tahun 2020: 9-10 November 2020
  5. Pengumuman Pemenang KSM Online Tahun 2020: 19 November 2020
  6. Persyaratan Peserta KSM Online Tahun 2020

Rabu, 01 Juli 2020

Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19



SEJAK diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai kasus pertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh, tidak terkecuali di bidang pendidikan. Apalagi saat itu, seluruh satuan pendidikan maupun lembaga pendidikan tinggi memasuki akhir semester genap dan akan menghadapi masa penilaian akhir tahun atau ujian sekolah, yang kemudian diikuti dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Senin, 29 Juni 2020

SK Bersama 4 Menteri tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19,


Setiap madrasah diwajibkan menyusun dan menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas madrasah dengan berpedoman sebagaimana poin nomor 1 di atas dan dalam penyusunannya memperhatikan beberapa ketentuan sebagaimana diuraikan dibawah ini.

Ketentuan Penyusunan dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Madrasah Pada Pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

A. Tahap Perumusan Kebijakan Madrasah
  1. Pimpinan madrasah selalu memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID 19 di lingkungan madrasah.
  2. Membentuk Tim Penanganan COVID-19 di setiap madrasah yang sekurangkurangnya terdiri dari Pimpinan, TU, Kesiswaan, dan UKS dan Komite yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Kepala Madrasah. Khusus pada RA, anggota Tim disesuaikan dengan struktur organisasi dan kecukupan personal yang ada. Tim ini selanjutnya memiliki tanggung jawab membantu Kepala Madrasah mulai dari  tahapan perumusan kebijakan, persiapan, sosialisasi,  pelaksanaan protokol kesehatan.
  3. Kepala Madrasah bersama Tim yang dibentuk wajib menyelenggarakan pertemuan dengan Komite untuk menyepakati kesiapan madrasah menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka.
  4. Kepala Madrasah menyusun kebijakan protokol kesehatan dan prosedur untuk  memastikan agar warga madrasah dapat melaporkan setiap ada kasus yang diduga COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan dan tindak lanjut penanganan oleh petugas kesehatan.

Senin, 01 Juni 2020

Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 Sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020

Dalam rangka persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021 , Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 .

Adapun Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat di Unduh disini

Rabu, 26 Juni 2019

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2019

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam KSM tahun ini adalah sebagai berikut:

  1. Seleksi KSM di satuan Pendidikan diadakan oleh Madrasah dan soal materinya disiapkan oleh Madrasah, waktu pelaksanaan pada Bulan April - Mei 2019.
  2. Seleksi KSM tingkat Kabupaten di kisaran Bulan Juli tergantung Wilayah Kabupaten masing-masing.
  3. Pendaftaran KSM melalui Website resmi KSM yaitu: https://ksm.kemenag.go.id;
  4. Peserta adalah siswa kelas 4 - 5 (MI),  kelas 7 - 8 (MTs), Kelas 10  - 11 (MA) pada Tahun Pelajaran 2018/2019.
  5. Pelaksanaan KSM tingkat Propinsi pada Bulan Agustus 2019 adapun soal materinya dari pusat.
  6. Pelaksanaan KSM tingkat Nasioanal akan dilaksankan di Kota Manado, Tanggal 16 - 20 September 2019. 
Berikut ini admin ingin berbagi contoh Soal KSM khususnya Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) cukup klik tautan di bawah ini.  


Naskah Soal KSM MI Tingkat Propinsi Tahun 2019

adapun juknis KSM tahun 2019 bisa di download di bawah ini


Untuk mengetahui Naskah soal- soal tahun lahun yaitu tahun 2013 sampai 2017 bisa di download di bawah ini.



Jumat, 17 Mei 2019

PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH BESERTA KODE KAB/KOT KODE MADRASAH SEJAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2018/2019


P E T U N J U K  T E K N I S
P E N U L I S A N  B L A N G K O  I J A Z A H  TA H U N  P E L A J A R A N  2 0 1 8 / 2 0 1 9
(SK Dirjen Pendis Nomor 2323 Tahun 2019 Tanggal 25 April 2019)



Pendahuluan
  1. Ijazah merupakan dokumen Negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan.
  2. Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
  3. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MI.
  4. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MTs.
  5. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MA.


Petunjuk Umum
  1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
  2. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  3. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  4. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  5. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  6. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.

Lebih lengkapnya teman-teman bisa download SK Juknis penulisan dan materi sosialisasi penulisan ijazah tahun 2018-2019 di bawah ini

  1. SK_Juknis Penulisan Ijazah RA-MI-MTs-MA Tahun 2018-2019
  2. Materi Sosialisasi JUknis Penulisan Ijazah RA-MI-MTs-MA Tahun 2018-2019
  3. Tehnik Penulisan Blangko Ijazah 2019
  4. JTG Kode Kabupaten, Kota dan Kode Madrasah Se-Jawa Tengah Ijazah 2019
Demikian Juknis penulisan Blangko Ijazah RA sampai MA tahun pelajaran 2018-2019 dan semoga bermanfaat.

Kamis, 16 Mei 2019

Aplikasi Raport Digital (ARD) Semester Genap Tahun 2018/2019


               Aplikasi Raport Digital (ARD) - Pada semester ganjil lalu Madrasah sudah menggunakan Aplikasi Raport Digital (ARD) yang awalnya online, namun setelah berjalan berapa waktu ARD bermutasi menjadi ARD offline.
Pada Semester Genap Tahun 2018/2019 Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meluncurkan aplikasi baru yaitu Aplikasi Raport Digital versi 2.0
Berikut ini langkah-langkah pengaktifan Aplikasi Raport Digital (ARD) semester genap Tahun 2018/2019.
  1.           Daftar Melalui Online : Melakukan Registrasi online pada menu registrasi lalu mencetak bukti registrasi online tersebut.
  2.           Validasi Pendaftaran Online melalui E-mail : Setelah mendaftar pada langkah pertama, langkah kedua adalah menunggu validasi sekaligus informasi username dan pasword serta link donwload VDI.
  3.            Login Akun : Login akun untuk melihat status registrasi dan singkron rapor ke pusat. 
Adapun pendaftaran untuk masuk ke aplikasi sampai sekarang masih belum bisa karena menunggu dari pusat, untuk itu alangkah baiknya kita belajar atau membaca panduan yang sudah ada baik panduan untuk proktor maupun untuk guru, adapun panduannya dapat di unduh dibawah ini beserta tamplete guru dan siswa.

  1. Panduan untuk Guru
  2. Panduan Untuk Proktor atau admin
  3. Templete_excel_ Guru
  4. Templete_Ecxel_Siswa



Jumat, 15 Februari 2019

Juknis Bantuan Operasiaonal Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019


1. Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai
dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.

2. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1.    Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat       pendidikan dasar,baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
  2.    Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri       dan MA Negeri.
  3.    Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.


Untuk lebih jelasnya Juknis BOS Nomor 511 Tahun 2019 pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 bisa diunduh di tautan bawah ini.
                   "JUKNIS BOS NOMOR 511 TAHUN 2019"

Senin, 07 Januari 2019

Download Buku Kurtilas SD/MI Semester 2 Edisi Revisi Kelas 1 Sampai Kelas 6

          Buku K13 (Kurikulum 2013) Semester 2 SD/MI edisi revisi tahun 2017 Maupun 2018 Kelas 1 sampai kelas 6 dapat diunduh gratis, baik untuk Guru Siswa maupun Buku Guru. Sebagaimana diketahui buku Kurtilas ini mengalami beberapa kali perbaikan (revisi) hingga yang terakhir, dan saat ini digunakan.

         Adapun untuk buku kurikulum 2013 Semester Ganjil dapat Di unduh disini

Dan Silakan mengunduh Buku Kurikulum 2013 Semester Genap Gratis dengan cara mengklik tautan di bawah ini.

A. Buku Kurtilas Kelas 1 SD/MI Semester 2 Revisi 2017

     Buku Siswa
     1. Tema V Pengalamanku
     2. Tema VI Lingkungan Bersih Sehat dan Asri
     3. Tema VII Benda Hewan dan Tanaman di Sekitarku
     4. Tema VIII Peristiwa Alam

     Buku Guru
     1. Tema V Pengalamanku
     2. Tema VI Lingkungan Bersih Sehat dan Asri
     3. Tema VII Benda Hewan dan Tanaman di Sekitarku
     4. Tema VIII Peristiwa Alam