Kriteria Penerima Tunjangan Profesi penerima tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah adalah sebagai berikut:
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi penerima tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah adalah sebagai berikut:
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI, MTs dan MA Tahap I Tahun Anggaran 2021 sesuai SK Nomor 1654 tahun 2021 Tentang Penetapan siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Social Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun anggaran 2021
Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
3. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan
sosial Program Indonesia Pintar agar menghubungi:
Demikian yang bisa kami sampaikan dan mohon maaf yang bisa share hanya untuk jawa tengah
Latar Belakang
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen
penting dalam penyelenggaraan
pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian
hasil belajar peserta didik terhadap
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan
untuk mengukur capaian kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir Semester
(PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk
mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT)
yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur
capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian
yang dilakukan untuk mengukur capaian
kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang
diajarkan di kelas akhir pada satuan
pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang
pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu
persyaratan untuk penentuan
kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini
adalah madrasah untuk
menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah
(UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan
bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan
Ujian Madrasah.
Tujuan dan
Fungsi UM
Ujian Madrasah
bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar
Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah
berfungsi sebagai :
Dalam
rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima Bantuan Sosial Program Indonesia
Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2021 diperlukan Pemutakhiran Basis Data Siswa Penerima PIP Tahun
Anggaran 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut dimohon untuk segera melakukan langkah langkah sebagai berikut:
Langkah Penerbitan NPSN dibawah Kemenag adalah
Definisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan
terdaftar di Referensi Kemendikbud.
Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud yang
merupakan bagian dari program Dapodik
(Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusdatin dipublikasikan dalam batasan tertentu
melalui laman ARSIP NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).
Tujuan dan Manfaat dari pemberian NISN:
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6511 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pemenangkompetisi Sains Madrasahonline(Ksmo) Tingkat Nasional Tahun 2020
Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan karakter dan upaya menumbuhkembangkan
budaya belajar, kreatifitas dan motivasi
meraih prestasi di madrasah pada masa
pandemi, perlu dilakukan kegiatan
Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) tahun
2020;
Seluruh rangkaian Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) tingkat Nasional Tahun 2020 telah selesai dilaksanakan dengan menghasilkan para juara berdasarkan sistem penilaian yang telah ditetapkan;
TANGGAL PELAKSANAAN : 19 S.D 23 NOVEMBER 2020 Beberapa ketentuan umum dalam pelaksanaan AKG/AKK/AKP dapat di Unduh Disini
Adapun Contoh Soal AKG, AKK, Literasi, Numerasi, Pedagogik dan Sains dapat di Download di sini
Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan pakar pendidikan.
Bantuan pendidikan yang selanjutnya disebut bantuan berupa
uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar
peserta didik atau orang tua wali dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut subangan
adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang
tua/wali baik perseorangan maupun bersama - sama secara sukarela, dan tidak
mengikat.
adapun PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Dapat Unduh disini
Petunjuk untuk mengikuti Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Online 2020 sebagai berikut :
Panduan instalasi dan penggunaan dapat diunduh : Unduh Panduan disini
Alur untuk Guru
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kemampuan minimum yang dilakukan kepada peserta didik. Kemampuan minimum yang dimaksud adalah kemampuan paling dasar yang harus dimiliki oleh peserta didik pada jenjang tertentu. Kemampuan dasar tersebut dalam hal ini meliputi literasi membaca dan numerasi. Kemampuan ini sesuai dengan kecakapan abad ke-21 yang menuntut peserta didik untuk dapat mengikuti perkembangan zaman yang penuh dengan tantangan. Dengan menguasai kecakapan abad ke-21, peserta didik akan memiliki keterampilan belajar dan berinovasi, keterampilan menggunakan dan memanfaatkan teknologi/media informasi, serta dapat bekerja dan bertahan dengan menggunakan kecakapan hidup (life skill).
Dalam rangka
implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s
Ministry of Religious Affairs for
Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun Anggaran 2020,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan
melaksanakan program Asesmen Kompetensi bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah
(AKG, AKK, AKP) di tahun 2020. Adapun hasil asesmen kompetensi tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan pelaksanaan
program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di
Madrasah di tahun 2021. Berkenaan dengan hal tersebut,
Sebagaimana poin - poin dalam surat edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama pusat untuk di tindak lanjuti sebagai pembaritahuan untuk binaannya masing-masing yakni sebagai berikut: