Apapun Yang Tengah Kamu Hadapi, Percayalah Bahwa Allah SWT Akan Memberi Jalan Keluarnya, Bahkan Dengan Cara Yang Tak Pernah Kamu Bayangkan.

Senin, 15 Februari 2021

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 Latar Belakang

            Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

           Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.

 

Tujuan dan Fungsi UM

           Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi sebagai :

  1. Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
  2. Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
  3. Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan
Untuk lebih lengkapnya tentang POS Ujian Madrasah dapat Unduh disini

Kamis, 04 Februari 2021

Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021

 

Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2021 diperlukan Pemutakhiran Basis Data Siswa Penerima PIP Tahun Anggaran 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut dimohon untuk segera melakukan langkah langkah sebagai berikut:

  1. Menginstruksikan kepada seluruh madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data penerima PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021 melalui sistem aplikasi berikut: https://pipmadrasah.kemenag.go.id/verval/. Pedoman dan langkah-langkah sebagaimana terlampir;
  2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approve) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan;
  4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 28 Februari 2021 . Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan verifikasi dan validasi belum selesai dilakukan, maka data nominatif akan ditetapkan sebagai penerima PIP Tahap I Tahun 2021

Senin, 23 November 2020

MEKANISME PEMBERIAN NISN - KEMENAG

 Langkah Penerbitan NPSN dibawah Kemenag adalah

  1. Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK
  2. Pastikan data sudah ada di server integrase sebelum melakukan pengajuan NPSN
  3. Kanwil melakukan pengajuan berdasarkan data yang sudah masuk di server Integrasi dengan syarat  utama ijin operasional
  4. Pusdatin melakukan verifikasi terkait dengan pengajuan NPSN

 Langkah pemberian NISN peserta didik dibawah Kemenag adalah

  1. Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK.
  2. Sistem melakukan verifikasi kesesuaian data EMIS dengan data Arsip PDSPK berdasarkan NISN, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir.
    • Jika data sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Referensi.
    • Jika data tidak sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Residu.
untuk lebih lengkapnya file tentang mekanisme pemberian NISN-Kemenag dapat di unduh disini

Minggu, 22 November 2020

Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD)

Definisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.

Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusdatin dipublikasikan dalam batasan tertentu melalui laman ARSIP NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).

Tujuan dan Manfaat dari pemberian NISN:

  1. Melakukan identifikasi setiap individu siswa (peserta didik) diseluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  2. Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit Kerja yang ada di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  3. Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan programprogram  Perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan, Ujian Nasional, PIP, dan SNMPTN.

Untuk File Verifikas dan Validasi Peseta Didik (VERVAL PD) dapat di Unduh disini

Kamis, 19 November 2020

Juara Nasional KSMO Tahun 2020 Tingkat MI, MTs, dan MA

            Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6511 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pemenangkompetisi Sains Madrasahonline(Ksmo) Tingkat Nasional Tahun 2020

            Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan karakter dan upaya menumbuhkembangkan budaya  belajar, kreatifitas dan motivasi meraih prestasi di madrasah pada masa pandemi, perlu dilakukan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) tahun 2020;

            Seluruh rangkaian Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) tingkat Nasional Tahun 2020 telah selesai dilaksanakan dengan menghasilkan para juara berdasarkan sistem penilaian yang telah ditetapkan;

Selasa, 17 November 2020

TATA TERTIB DAN KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN AKG/AKK/AKP TAHUN 2020

TANGGAL PELAKSANAAN : 19 S.D 23 NOVEMBER 2020 Beberapa ketentuan umum dalam pelaksanaan AKG/AKK/AKP dapat di Unduh Disini

Adapun Contoh Soal AKG, AKK, Literasi, Numerasi, Pedagogik dan Sains dapat di Download di sini

Sabtu, 07 November 2020

PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

        Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan pakar pendidikan.

        Bantuan pendidikan yang selanjutnya disebut bantuan berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua wali dengan syarat yang disepakati para pihak.

        Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut subangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama - sama secara sukarela, dan tidak mengikat.

adapun PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Dapat Unduh disini

Rabu, 04 November 2020

Panduan Instalasi CBTPTKIN Kompetisi Sains Madrasah 2020

Petunjuk untuk mengikuti Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Online 2020 sebagai berikut :

  1. Unduh aplikasi safe exam browser : Download SEB Versi 2.4.1
  2. Instal aplikasi safe exam browser (cukup diinstal tidak perlu dibuka)
  3. Unduh aplikasi KSM-Online : Unduh Aplikasi disini
  4. Buka aplikasi KSM-Online

Panduan instalasi dan penggunaan dapat diunduh : Unduh Panduan disini

Minggu, 04 Oktober 2020

Alur Asesmen Kompetensi Guru (AKG) Di Platform Digital SIMPATIKA 2020

 Alur untuk Guru

  1. Guru login di Simpatika menggunakan akun individu masing-masing.  
  2. Jika guru belum melakukan verval ijazah maka wajib melakukan verval ijazah terlebih dahulu  
  3. Guru memilih mata pelajaran AKG  berdasarkan linieritas sertifikat pendidiknya atau Ijazah S1/D4 nya. Pemilihan mata pelajaran juga dilihat berdasarkan jenjang satminkalnya.  
  4. Guru memilih Tempat Asesmen Kompetensi Guru  (AKG) yang terdekat dari Satminkalnya.  
  5. Kankemenag kabupaten/Kota memberikan  persetujuan/penolakan  berdasarkan profil dan kuota dari calon peserta di wilayahnya.  
  6. Guru mencetak surat keterangan peserta AKG.

Sabtu, 03 Oktober 2020

Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) 2020

            Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kemampuan minimum yang dilakukan kepada peserta didik. Kemampuan minimum yang dimaksud adalah kemampuan paling dasar yang harus dimiliki oleh peserta didik pada jenjang tertentu. Kemampuan dasar tersebut dalam hal ini meliputi literasi membaca dan numerasi. Kemampuan ini sesuai dengan kecakapan abad ke-21 yang menuntut peserta didik untuk dapat mengikuti perkembangan zaman yang penuh dengan tantangan. Dengan menguasai kecakapan abad ke-21, peserta didik akan memiliki keterampilan belajar dan berinovasi, keterampilan menggunakan dan memanfaatkan teknologi/media informasi, serta dapat bekerja dan bertahan dengan menggunakan kecakapan hidup (life skill).

Kamis, 01 Oktober 2020

Persiapan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah

Dalam rangka implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun Anggaran 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melaksanakan program Asesmen Kompetensi bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK, AKP) di tahun 2020. Adapun hasil asesmen kompetensi tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di Madrasah di tahun 2021. Berkenaan dengan hal tersebut,

Sebagaimana poin - poin dalam surat edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama pusat untuk di tindak lanjuti sebagai pembaritahuan untuk binaannya masing-masing yakni sebagai berikut:

Selasa, 29 September 2020

Cara Pengajuan Perubahan TMT Kepala Madrasah di SIMPATIKA

            Ajuan perubahan TMT  Kepala Madrasah (S12F) di SIMPATIKA merupakan menu baru yang di rilis Bulan September 2020 yang dimana menu ini berfungsi untuk verifikasi data kepala Madrasah dimana dia pertama kali menjabat sebagai Kepala Madrasah di satuan instantansi pendidikan Madrasah.

Langkah-langkah pengajuan perubahan TMT Kepala Madrasah

Senin, 28 September 2020

Cara Mengganti Akun Operator EMIS dan Mereset Sandi Di Akun Madrasah

 Dikesempatan kali ini masih membahas tentag emis, tepatnya masalah penggantian profil operator atau mereset ulang sandi dimana yang kemaren - kemaren kalau memgganti harus menghubungi admin kabupaten dulu sekarang kita bisa menggubah sendiri lewat akun Emis monitor madrasah masing-masing

Adapun langkah – langkahnya yaitu :

1. Buka lama web http://emispendis.kemenag.go.id/e-monitor

2. Kemudian login menggunakan akun EMIS masing - masing lembaga Kemudian klik menu                     Pengguna akan muncul sub menu Profil Diri dan Reset Ulang Sandi ditunjukkan pada gambar nomor     1