Apapun Yang Tengah Kamu Hadapi, Percayalah Bahwa Allah SWT Akan Memberi Jalan Keluarnya, Bahkan Dengan Cara Yang Tak Pernah Kamu Bayangkan.

Senin, 25 Juni 2018

Perubahan Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019

Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 3064 Tahun 2018, tentang perubahan atas keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tentang Petunjuk Tehnis Penerimaan Peseta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun 2018.
Dan ditetapkan pada Tanggal 31 Mei 2018 sebagai mana dapat di unduh disini

Kamis, 14 Juni 2018

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H

Setelah menjalankan puasa selama sebulan penuh, akhirnya hari kemenangan Idhul Fitri yang ditunggu umat Muslim diseluruh Dunia pun datang juga. Tak ada rasa selain bahagia, suka cita, dan Syukur yang membuncah di hati saat idul fitri tiba. Maka kami selaku admin Ruang Berbagi Ilmu ingin mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1439 H / 2018 M. Mohon Maaf lahir batin.

Selasa, 05 Juni 2018

Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Revisi 2018

Ijazah merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
   
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH
Petunjuk Umum
  1. Ijazah MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
  2. ljazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  3. Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala madrasah.
  4. ljazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  5. Terdapat dua jenis ljazah yaitu; ljazah untuk madrasah yang menggunaka Kurikulum 2006 dan ljazah untuk madrasah yang menggunakan Kurikulum 2013. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada kode blangko ljazah yang terletak di halaman muka bagian tengah bawah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak  sah digunakan. Selanjutnya blangko Ijazah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis disertai berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
  8. Berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang salah dalam penulisan tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis  dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  9. Jika terdapat sisa blangko ljazah MI, MTs, dan MA, Kepala Madrasah harus mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  10. Sisa blangko ljazah yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi  dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2018 oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
  11. Berita acara pemusnahan sisa blangko ljazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat 3 I Juknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  12. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat  Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018
  13. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang  sudah ditentukan pada poin 12, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan.


Demikian Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018. Semoga Bermanfaat.