Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini
menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun
2017.
Peraturan Menteri tersebut sempat
ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5
hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari. Kebijakan sekolah 8 jam tersebut
dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai
pada siang hari.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj
yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter yang diteken Jokowi. Dalam Perpres tak ada lagi kewajiban
sekolah 8 jam per hari sebagaimana yang diatur dalam Permen.
"PBNU mendukung dan
mengapresiasi terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan
pendidikan karakter," kata Aqil.
Mendikbud
Muhadjir Effendy mengatakan, dengan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini,
sekolah bisa memilih apakah akan menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam
seminggu. Ketentuan ini diatur dalam pasal 9 Perpres. "Jadi sifatnya
opsional," kata dia.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan
Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Penguatan Pendidikan
Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah
tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik
melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan
pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat
sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Adapun tujuan Penguatan
Pendidikan Karakter (PPK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun
2017 adalah a) membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas
Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik
guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; b) mengembangkan platform
pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama
dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan
publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal
dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan c) merevitalisasi dan
memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik,
masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
Berdasarkan pasal 6 Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam
kegiatan: a. Intrakurikuier; b. Kokurikuler; dan c. Ekstrakurikuler.
Pasal 9 Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 menyatakan bahwa
·
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima)
hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
·
Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada
masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah
dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan
kewenangan masingmasing. (3)
·
Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan: a) kecukupan
pendidik dan tenaga kependidikan; b) ketersediaan sarana dan prasarana; c) kearifan
lokal; dan d) pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite
Sekolah/Madrasah.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 (Klik Disini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar