Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI, MTs dan MA Tahap I Tahun Anggaran 2021 sesuai SK Nomor 1654 tahun 2021 Tentang Penetapan siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Social Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun anggaran 2021
Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
- Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MTs dan MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021;
- Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
- Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021;
- Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam Juknis PIP Tahun 2021.
3. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan
sosial Program Indonesia Pintar agar menghubungi:
- BRI Pusat: Bapak Riza (082242888889); Ibu Alia (082273586666)
- BNI Pusat: Bapak Andong (0811846784); Ibu Lis (08128644812)
- Kemenag Pusat: Bapak Fakhrurozi (085319596089); Bapak Iman (081381333562); Ibu Amel (08973948140)
- Juknis PIP 2021 bisa di Unduh disini
- Surat Edaran PIP bisa di Unduh disini
- SK PIP MI bisa di Unduh disini
- Lampiran SK MI Untuk Jawa Tengah bisa di Unduh disini
- Lampiran SK MTs Untuk Jawa Tengah bisa di Unduh disini
- Lampiran SK MA Untuk Jawa Tengah bisa di Unduh disini
Demikian yang bisa kami sampaikan dan mohon maaf yang bisa share hanya untuk jawa tengah