Apapun Yang Tengah Kamu Hadapi, Percayalah Bahwa Allah SWT Akan Memberi Jalan Keluarnya, Bahkan Dengan Cara Yang Tak Pernah Kamu Bayangkan.

Kamis, 15 April 2021

Surat Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021 Untuk Provinsi Jawa Tengah

         Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI, MTs dan MA Tahap I Tahun Anggaran 2021 sesuai SK  Nomor 1654 tahun 2021 Tentang Penetapan siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Social Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun anggaran 2021

Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MTs dan MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021;
  2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:

  •  Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MTs dan MA) di tingkat             Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021;
  • Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam Juknis PIP Tahun 2021.

    3.  Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar                 agar menghubungi:

  • BRI Pusat: Bapak Riza (082242888889); Ibu Alia (082273586666)
  • BNI Pusat: Bapak Andong (0811846784); Ibu Lis (08128644812)
  • Kemenag Pusat: Bapak Fakhrurozi (085319596089); Bapak Iman (081381333562); Ibu Amel (08973948140)
adapun untuk mengunduh Juknis PIP, Surat Edaran, SK beserta lampirannya bisa di unduh di bawah ini
  1. Juknis PIP 2021 bisa di Unduh disini
  2. Surat Edaran PIP bisa di Unduh disini
  3. SK PIP MI bisa di Unduh disini
  4. Lampiran SK MI Untuk Jawa Tengah bisa di Unduh disini
  5. Lampiran SK MTs Untuk Jawa Tengah bisa di Unduh disini
  6. Lampiran SK MA Untuk Jawa Tengah bisa di Unduh disini

Demikian yang bisa kami sampaikan dan mohon maaf yang bisa share hanya untuk jawa tengah

Senin, 15 Februari 2021

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 Latar Belakang

            Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

           Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.

 

Tujuan dan Fungsi UM

           Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi sebagai :

  1. Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
  2. Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
  3. Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan
Untuk lebih lengkapnya tentang POS Ujian Madrasah dapat Unduh disini

Kamis, 04 Februari 2021

Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021

 

Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2021 diperlukan Pemutakhiran Basis Data Siswa Penerima PIP Tahun Anggaran 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut dimohon untuk segera melakukan langkah langkah sebagai berikut:

  1. Menginstruksikan kepada seluruh madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data penerima PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021 melalui sistem aplikasi berikut: https://pipmadrasah.kemenag.go.id/verval/. Pedoman dan langkah-langkah sebagaimana terlampir;
  2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approve) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan;
  4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 28 Februari 2021 . Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan verifikasi dan validasi belum selesai dilakukan, maka data nominatif akan ditetapkan sebagai penerima PIP Tahap I Tahun 2021