Senin, 29 Juni 2020
SK Bersama 4 Menteri tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19,
- Pimpinan madrasah selalu memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID 19 di lingkungan madrasah.
- Membentuk Tim Penanganan COVID-19 di setiap madrasah yang sekurangkurangnya terdiri dari Pimpinan, TU, Kesiswaan, dan UKS dan Komite yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Kepala Madrasah. Khusus pada RA, anggota Tim disesuaikan dengan struktur organisasi dan kecukupan personal yang ada. Tim ini selanjutnya memiliki tanggung jawab membantu Kepala Madrasah mulai dari tahapan perumusan kebijakan, persiapan, sosialisasi, pelaksanaan protokol kesehatan.
- Kepala Madrasah bersama Tim yang dibentuk wajib menyelenggarakan pertemuan dengan Komite untuk menyepakati kesiapan madrasah menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka.
- Kepala Madrasah menyusun kebijakan protokol kesehatan dan prosedur untuk memastikan agar warga madrasah dapat melaporkan setiap ada kasus yang diduga COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan dan tindak lanjut penanganan oleh petugas kesehatan.
Minggu, 28 Juni 2020
Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2020
Sesuai Surat
Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor:
B-1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 perihal Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa
Madrasah.
Madrasah segera
menindaklanjuti beberapa hal sesuai isi surat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag yang
diantaranya:
- Kegiatan MATSAMA tahun pelajaran 2020/2021 meliputi pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib serta karakter dan budaya di lingkungan madrasah kepada peserta didik baru.
- Pelaksanaan MATSAMA mengacu pada panduan MATSAMA TP 2020/2021 sebagai mana surat Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 beserta lampirannya .
- Madrasah segera mempersiapkan pelaksanaan kegiatan MATSAMA dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada peserta didik dan masyarakat.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pendampingan, pemantauan dan pengendalian kegiatan madrasah diwilayahnya.
Adapun Panduan
Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat di Unduh disini
Jumat, 26 Juni 2020
Perubahan Juknis Pengelolaan BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2020
- RA semula Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) persiswa pertahun
- MI semula Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 800.000,00 (Delapan ratus ribu rupiah) persiswa pertahun
- MTs semula Rp. 1.100.000,00 (Satu juta seratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) persiswa pertahun
- MA dan MAK semula Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.400.000,00 (Satu juta empat ratus ribu rupiah) persiswa pertahun
Sabtu, 20 Juni 2020
PENGELOLAAN PEMBELAJARAN PADA MASA PANDEMI
Yang Diperhitungkan Pada Masa Pandemi
Prinsip umum:
Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, dan semua warga satuan pendidikan
Pengertian Kurikulum Darurat
Kurikulum Darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada
masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing
satuan pendidikan di masa darurat.
Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat Covid-19, tetapi berlaku pula pada masa
darurat karena terjadi bencana alam,
huru-hara dan sebagainya.
Panduan Kurikulum Darurat adalah panduan mengenai mekanisme pembelajaran yang dapat dijadikan acuan oleh satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran selama masa darurat.
Senin, 08 Juni 2020
Senin, 01 Juni 2020
Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 Sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020
Dalam rangka persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul
Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021 , Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan
Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 .