Apapun Yang Tengah Kamu Hadapi, Percayalah Bahwa Allah SWT Akan Memberi Jalan Keluarnya, Bahkan Dengan Cara Yang Tak Pernah Kamu Bayangkan.

Senin, 29 Juni 2020

Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri

       Pada Masa pandemi Covid-19 Madrasah menetapkan kurikulum darurat yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dalam dokumen I KTSP, guru menetapkan materi esensi dan RPP masa darurat yang merupakan bagian dari dokumen II KTSP

SK Bersama 4 Menteri tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19,


Setiap madrasah diwajibkan menyusun dan menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas madrasah dengan berpedoman sebagaimana poin nomor 1 di atas dan dalam penyusunannya memperhatikan beberapa ketentuan sebagaimana diuraikan dibawah ini.

Ketentuan Penyusunan dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Madrasah Pada Pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

A. Tahap Perumusan Kebijakan Madrasah
  1. Pimpinan madrasah selalu memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID 19 di lingkungan madrasah.
  2. Membentuk Tim Penanganan COVID-19 di setiap madrasah yang sekurangkurangnya terdiri dari Pimpinan, TU, Kesiswaan, dan UKS dan Komite yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Kepala Madrasah. Khusus pada RA, anggota Tim disesuaikan dengan struktur organisasi dan kecukupan personal yang ada. Tim ini selanjutnya memiliki tanggung jawab membantu Kepala Madrasah mulai dari  tahapan perumusan kebijakan, persiapan, sosialisasi,  pelaksanaan protokol kesehatan.
  3. Kepala Madrasah bersama Tim yang dibentuk wajib menyelenggarakan pertemuan dengan Komite untuk menyepakati kesiapan madrasah menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka.
  4. Kepala Madrasah menyusun kebijakan protokol kesehatan dan prosedur untuk  memastikan agar warga madrasah dapat melaporkan setiap ada kasus yang diduga COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan dan tindak lanjut penanganan oleh petugas kesehatan.

Minggu, 28 Juni 2020

Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2020

Sesuai Surat Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 perihal Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah.

Madrasah segera menindaklanjuti beberapa hal sesuai isi surat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag yang diantaranya:

  1.  Kegiatan MATSAMA tahun pelajaran 2020/2021 meliputi pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib serta karakter dan budaya di lingkungan madrasah kepada peserta didik baru.
  2. Pelaksanaan MATSAMA mengacu pada panduan MATSAMA TP 2020/2021 sebagai mana surat Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 beserta lampirannya .
  3.  Madrasah segera mempersiapkan pelaksanaan kegiatan MATSAMA dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada peserta didik dan masyarakat.
  4.  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pendampingan, pemantauan dan pengendalian kegiatan madrasah diwilayahnya.

Adapun Panduan Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat di Unduh disini


Jumat, 26 Juni 2020

Perubahan Juknis Pengelolaan BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2020

Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2971 Tahu 2020 tentang kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2020, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.       Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku pada penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II Periode Juli sampai Desember 2020.
2.       Biaya Satuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi :
  • RA semula Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) persiswa pertahun
  • MI semula Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 800.000,00 (Delapan ratus ribu rupiah) persiswa pertahun
  • MTs semula Rp. 1.100.000,00 (Satu juta seratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) persiswa pertahun
  • MA dan MAK semula Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.400.000,00 (Satu juta empat ratus ribu rupiah) persiswa pertahun

3.       Untuk penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II (Periode Juli - Desember 2020) dihitung berdasarkan jumlah unit cost/siswa sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dikurangi dengan jumlah unit cost / siswa yang sudah dicairkan pada Tahap I.
4.       Satuan kerja Penyalur Dana Bantuan BOP-RA dan BOS Madrasah agar segera melakukan pencairan dana buffer dan memastikan dana BOP-RA dan BOS Madrasah dapat diterima oleh RA dan Madrasah pada bulan Juli 2020.

Untuk file lengkap Perubahan Juknis Pengelolaan BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2020 Bisa di Unduh disini

Sabtu, 20 Juni 2020

PENGELOLAAN PEMBELAJARAN PADA MASA PANDEMI

Yang Diperhitungkan Pada Masa Pandemi

Prinsip umum:

Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan semua warga satuan pendidikan

Pengertian Kurikulum Darurat

Kurikulum Darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat.

Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat Covid-19, tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Panduan Kurikulum Darurat adalah panduan mengenai mekanisme pembelajaran yang dapat dijadikan acuan oleh satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran selama masa darurat.

Senin, 08 Juni 2020

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2020/2021 Wilayah Jawa Tengah



Keputusan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi jawa tengah nomor 1687 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan madrasah tahun pelajaran 2020/2021.
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

Senin, 01 Juni 2020

Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 Sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020

Dalam rangka persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021 , Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 .

Adapun Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat di Unduh disini