Apapun Yang Tengah Kamu Hadapi, Percayalah Bahwa Allah SWT Akan Memberi Jalan Keluarnya, Bahkan Dengan Cara Yang Tak Pernah Kamu Bayangkan.

Senin, 23 November 2020

MEKANISME PEMBERIAN NISN - KEMENAG

 Langkah Penerbitan NPSN dibawah Kemenag adalah

  1. Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK
  2. Pastikan data sudah ada di server integrase sebelum melakukan pengajuan NPSN
  3. Kanwil melakukan pengajuan berdasarkan data yang sudah masuk di server Integrasi dengan syarat  utama ijin operasional
  4. Pusdatin melakukan verifikasi terkait dengan pengajuan NPSN

 Langkah pemberian NISN peserta didik dibawah Kemenag adalah

  1. Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK.
  2. Sistem melakukan verifikasi kesesuaian data EMIS dengan data Arsip PDSPK berdasarkan NISN, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir.
    • Jika data sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Referensi.
    • Jika data tidak sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Residu.
untuk lebih lengkapnya file tentang mekanisme pemberian NISN-Kemenag dapat di unduh disini

Minggu, 22 November 2020

Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD)

Definisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.

Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusdatin dipublikasikan dalam batasan tertentu melalui laman ARSIP NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).

Tujuan dan Manfaat dari pemberian NISN:

  1. Melakukan identifikasi setiap individu siswa (peserta didik) diseluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  2. Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit Kerja yang ada di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  3. Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan programprogram  Perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan, Ujian Nasional, PIP, dan SNMPTN.

Untuk File Verifikas dan Validasi Peseta Didik (VERVAL PD) dapat di Unduh disini

Kamis, 19 November 2020

Juara Nasional KSMO Tahun 2020 Tingkat MI, MTs, dan MA

            Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6511 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pemenangkompetisi Sains Madrasahonline(Ksmo) Tingkat Nasional Tahun 2020

            Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan karakter dan upaya menumbuhkembangkan budaya  belajar, kreatifitas dan motivasi meraih prestasi di madrasah pada masa pandemi, perlu dilakukan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) tahun 2020;

            Seluruh rangkaian Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) tingkat Nasional Tahun 2020 telah selesai dilaksanakan dengan menghasilkan para juara berdasarkan sistem penilaian yang telah ditetapkan;

Selasa, 17 November 2020

TATA TERTIB DAN KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN AKG/AKK/AKP TAHUN 2020

TANGGAL PELAKSANAAN : 19 S.D 23 NOVEMBER 2020 Beberapa ketentuan umum dalam pelaksanaan AKG/AKK/AKP dapat di Unduh Disini

Adapun Contoh Soal AKG, AKK, Literasi, Numerasi, Pedagogik dan Sains dapat di Download di sini

Sabtu, 07 November 2020

PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

        Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan pakar pendidikan.

        Bantuan pendidikan yang selanjutnya disebut bantuan berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua wali dengan syarat yang disepakati para pihak.

        Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut subangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama - sama secara sukarela, dan tidak mengikat.

adapun PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Dapat Unduh disini

Rabu, 04 November 2020

Panduan Instalasi CBTPTKIN Kompetisi Sains Madrasah 2020

Petunjuk untuk mengikuti Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Online 2020 sebagai berikut :

  1. Unduh aplikasi safe exam browser : Download SEB Versi 2.4.1
  2. Instal aplikasi safe exam browser (cukup diinstal tidak perlu dibuka)
  3. Unduh aplikasi KSM-Online : Unduh Aplikasi disini
  4. Buka aplikasi KSM-Online

Panduan instalasi dan penggunaan dapat diunduh : Unduh Panduan disini

Minggu, 04 Oktober 2020

Alur Asesmen Kompetensi Guru (AKG) Di Platform Digital SIMPATIKA 2020

 Alur untuk Guru

  1. Guru login di Simpatika menggunakan akun individu masing-masing.  
  2. Jika guru belum melakukan verval ijazah maka wajib melakukan verval ijazah terlebih dahulu  
  3. Guru memilih mata pelajaran AKG  berdasarkan linieritas sertifikat pendidiknya atau Ijazah S1/D4 nya. Pemilihan mata pelajaran juga dilihat berdasarkan jenjang satminkalnya.  
  4. Guru memilih Tempat Asesmen Kompetensi Guru  (AKG) yang terdekat dari Satminkalnya.  
  5. Kankemenag kabupaten/Kota memberikan  persetujuan/penolakan  berdasarkan profil dan kuota dari calon peserta di wilayahnya.  
  6. Guru mencetak surat keterangan peserta AKG.

Sabtu, 03 Oktober 2020

Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) 2020

            Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kemampuan minimum yang dilakukan kepada peserta didik. Kemampuan minimum yang dimaksud adalah kemampuan paling dasar yang harus dimiliki oleh peserta didik pada jenjang tertentu. Kemampuan dasar tersebut dalam hal ini meliputi literasi membaca dan numerasi. Kemampuan ini sesuai dengan kecakapan abad ke-21 yang menuntut peserta didik untuk dapat mengikuti perkembangan zaman yang penuh dengan tantangan. Dengan menguasai kecakapan abad ke-21, peserta didik akan memiliki keterampilan belajar dan berinovasi, keterampilan menggunakan dan memanfaatkan teknologi/media informasi, serta dapat bekerja dan bertahan dengan menggunakan kecakapan hidup (life skill).

Kamis, 01 Oktober 2020

Persiapan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah

Dalam rangka implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun Anggaran 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melaksanakan program Asesmen Kompetensi bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK, AKP) di tahun 2020. Adapun hasil asesmen kompetensi tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di Madrasah di tahun 2021. Berkenaan dengan hal tersebut,

Sebagaimana poin - poin dalam surat edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama pusat untuk di tindak lanjuti sebagai pembaritahuan untuk binaannya masing-masing yakni sebagai berikut:

Selasa, 29 September 2020

Cara Pengajuan Perubahan TMT Kepala Madrasah di SIMPATIKA

            Ajuan perubahan TMT  Kepala Madrasah (S12F) di SIMPATIKA merupakan menu baru yang di rilis Bulan September 2020 yang dimana menu ini berfungsi untuk verifikasi data kepala Madrasah dimana dia pertama kali menjabat sebagai Kepala Madrasah di satuan instantansi pendidikan Madrasah.

Langkah-langkah pengajuan perubahan TMT Kepala Madrasah

Senin, 28 September 2020

Cara Mengganti Akun Operator EMIS dan Mereset Sandi Di Akun Madrasah

 Dikesempatan kali ini masih membahas tentag emis, tepatnya masalah penggantian profil operator atau mereset ulang sandi dimana yang kemaren - kemaren kalau memgganti harus menghubungi admin kabupaten dulu sekarang kita bisa menggubah sendiri lewat akun Emis monitor madrasah masing-masing

Adapun langkah – langkahnya yaitu :

1. Buka lama web http://emispendis.kemenag.go.id/e-monitor

2. Kemudian login menggunakan akun EMIS masing - masing lembaga Kemudian klik menu                     Pengguna akan muncul sub menu Profil Diri dan Reset Ulang Sandi ditunjukkan pada gambar nomor     1

Sabtu, 26 September 2020

PETUNJUK TEKNIS ASESMEN KOMPETENSI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH

         Rencana strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu pendidikan islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, Kepala Madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah peningkatan di madrasah peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

CARA PENDAFTARAN KOMPETISI SAINS MADRASAH ONLINE TAHUN 2020

 A. Bidang Yang Dilombakan

  1. MI : Matematika Terintegrasi, Sains IPA Terintegrasi
  2. MTs; Matematika Terintegrasi, IPA Terpadu Terintegrasi, IPS Terpadu Terintegrasi
  3. MA; Matematika Terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisiki Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, Geografi Terintegrasi.

B. Informasi Untuk Madrasah Atau Sekolah Dalam Pendaftaran KSMO

Selasa, 22 September 2020

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS MADRASAH ONLINE 2020

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) adalah sebuah ajang berkompetisi dalam bidang sains yang diselenggarakan Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan KSM tahun 2020 dilaksanakan dengan menggunakan skema online sehingga disebut sebagai Kompetisi Sains Madrasah O n lin e (KSMO).

Petunjuk Umum

Jumat, 04 September 2020

Jadwal Pelaksanaan KSM Online (KSMO) Tahun 2020

 Adapun jadwal pelaksanaan Kompetisi Sains  Madrasah (KSM) Online Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. KSM tingkat Satuan Pendidikan: 21-30 September 2020
  2. Pendaftaran KSM Online Nasional Tahun 2020: 25 September – 30 Oktober 2020
  3. Ujicoba KSM Online Nasional Tahun 2020: 2-3 November 2020
  4. KSM Online Nasional Tahun 2020: 9-10 November 2020
  5. Pengumuman Pemenang KSM Online Tahun 2020: 19 November 2020
  6. Persyaratan Peserta KSM Online Tahun 2020

Jumat, 21 Agustus 2020

Unduh Bank Soal Kelas 1 Sampai Kelas 6 Semester 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2019



Berikut ini kumpulan ribuan soal soal PH, PTS, PAS kelas 1 sampai kelas 6 semester gasal edisi revisi 2019 dan bisa di unduh dibawah ini

Kelas 1 Unduh disini

Kelas 2 Unduh disini

Kelas 3 Unduh disini

Kelas 4 Unduh disini

Kelas 5 Unduh disini

Kelas 6 Unduh disini

Semoga bermanfaat dan terima kasih kepa bapak Agung Ade Yulianto selaku penyusun buku Soal Bank Soal Juara


Rabu, 01 Juli 2020

Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19



SEJAK diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai kasus pertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh, tidak terkecuali di bidang pendidikan. Apalagi saat itu, seluruh satuan pendidikan maupun lembaga pendidikan tinggi memasuki akhir semester genap dan akan menghadapi masa penilaian akhir tahun atau ujian sekolah, yang kemudian diikuti dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Senin, 29 Juni 2020

Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri

       Pada Masa pandemi Covid-19 Madrasah menetapkan kurikulum darurat yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dalam dokumen I KTSP, guru menetapkan materi esensi dan RPP masa darurat yang merupakan bagian dari dokumen II KTSP

SK Bersama 4 Menteri tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19,


Setiap madrasah diwajibkan menyusun dan menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas madrasah dengan berpedoman sebagaimana poin nomor 1 di atas dan dalam penyusunannya memperhatikan beberapa ketentuan sebagaimana diuraikan dibawah ini.

Ketentuan Penyusunan dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Madrasah Pada Pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

A. Tahap Perumusan Kebijakan Madrasah
  1. Pimpinan madrasah selalu memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID 19 di lingkungan madrasah.
  2. Membentuk Tim Penanganan COVID-19 di setiap madrasah yang sekurangkurangnya terdiri dari Pimpinan, TU, Kesiswaan, dan UKS dan Komite yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Kepala Madrasah. Khusus pada RA, anggota Tim disesuaikan dengan struktur organisasi dan kecukupan personal yang ada. Tim ini selanjutnya memiliki tanggung jawab membantu Kepala Madrasah mulai dari  tahapan perumusan kebijakan, persiapan, sosialisasi,  pelaksanaan protokol kesehatan.
  3. Kepala Madrasah bersama Tim yang dibentuk wajib menyelenggarakan pertemuan dengan Komite untuk menyepakati kesiapan madrasah menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka.
  4. Kepala Madrasah menyusun kebijakan protokol kesehatan dan prosedur untuk  memastikan agar warga madrasah dapat melaporkan setiap ada kasus yang diduga COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan dan tindak lanjut penanganan oleh petugas kesehatan.

Minggu, 28 Juni 2020

Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2020

Sesuai Surat Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 perihal Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah.

Madrasah segera menindaklanjuti beberapa hal sesuai isi surat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag yang diantaranya:

  1.  Kegiatan MATSAMA tahun pelajaran 2020/2021 meliputi pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib serta karakter dan budaya di lingkungan madrasah kepada peserta didik baru.
  2. Pelaksanaan MATSAMA mengacu pada panduan MATSAMA TP 2020/2021 sebagai mana surat Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 beserta lampirannya .
  3.  Madrasah segera mempersiapkan pelaksanaan kegiatan MATSAMA dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada peserta didik dan masyarakat.
  4.  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pendampingan, pemantauan dan pengendalian kegiatan madrasah diwilayahnya.

Adapun Panduan Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat di Unduh disini


Jumat, 26 Juni 2020

Perubahan Juknis Pengelolaan BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2020

Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2971 Tahu 2020 tentang kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2020, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.       Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku pada penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II Periode Juli sampai Desember 2020.
2.       Biaya Satuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi :
  • RA semula Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) persiswa pertahun
  • MI semula Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 800.000,00 (Delapan ratus ribu rupiah) persiswa pertahun
  • MTs semula Rp. 1.100.000,00 (Satu juta seratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) persiswa pertahun
  • MA dan MAK semula Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.400.000,00 (Satu juta empat ratus ribu rupiah) persiswa pertahun

3.       Untuk penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II (Periode Juli - Desember 2020) dihitung berdasarkan jumlah unit cost/siswa sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dikurangi dengan jumlah unit cost / siswa yang sudah dicairkan pada Tahap I.
4.       Satuan kerja Penyalur Dana Bantuan BOP-RA dan BOS Madrasah agar segera melakukan pencairan dana buffer dan memastikan dana BOP-RA dan BOS Madrasah dapat diterima oleh RA dan Madrasah pada bulan Juli 2020.

Untuk file lengkap Perubahan Juknis Pengelolaan BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2020 Bisa di Unduh disini

Sabtu, 20 Juni 2020

PENGELOLAAN PEMBELAJARAN PADA MASA PANDEMI

Yang Diperhitungkan Pada Masa Pandemi

Prinsip umum:

Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan semua warga satuan pendidikan

Pengertian Kurikulum Darurat

Kurikulum Darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat.

Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat Covid-19, tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Panduan Kurikulum Darurat adalah panduan mengenai mekanisme pembelajaran yang dapat dijadikan acuan oleh satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran selama masa darurat.

Senin, 08 Juni 2020

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2020/2021 Wilayah Jawa Tengah



Keputusan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi jawa tengah nomor 1687 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan madrasah tahun pelajaran 2020/2021.
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

Senin, 01 Juni 2020

Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 Sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020

Dalam rangka persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021 , Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 .

Adapun Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat di Unduh disini

Rabu, 12 Februari 2020

Aplikasi Feeder EMIS Madrasah Versi 1.0



EMIS Feeder adalah aplikasi berbasis komputer lokal yang dapat disinkronisasi dengan Server Pendataan di Pusat.
Tujuannya adalah mempermudah akses lembaga dalam pendataan EMIS. Dengan sistem pendataan melalui Feeder ini, maka update data EMIS semakin lebih cepat, karena model pendataan ini dilakukan melalui mekanisme pendataan secara offline tanpa bergantung selalu akses internet, akses internet hanya diperlukan diawal dan di akhir pendataan dalam rangka pengambilan dan pengiriman data ke server pusat.
Aplikasi feeder dapat di download melalui website EMIS Dashboard (http://emispendis.kemenag.go.id) pada menu Unduhan. 

Aplikasi feeder merupakan aplikasi berbasis web komputer lokal, dengan cara download dari EMIS Dashboard (http://emispendis.kemenag.go.id). file dalam bentuk ZIP, perlu diekstrak. hasilnya file exe bisa langsung dijalankan. Untuk pertama kali perlu koneksi internet untuk login ke server emis pusat dan menarik data awal profil lembaga dilanjutkan menarik data siswa, guru, tendik dan sarpras. setelah mendapatkan data tersebut, koneksi bisa diputuskan selanjutnya bekerja (update) untuk data-data lembaga, siswa, guru, tendik dan sarpras yang dilakukan secara offline. Jika sudah selesai seluruhnya, maka data tersebut dikirim ke server pusat melalui mekanisme sinkronisasi.