Langkah Penerbitan NPSN dibawah Kemenag adalah
- Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK
- Pastikan data sudah ada di server integrase sebelum melakukan pengajuan NPSN
- Kanwil melakukan pengajuan berdasarkan data yang sudah masuk di server Integrasi dengan syarat utama ijin operasional
- Pusdatin melakukan verifikasi terkait dengan pengajuan NPSN
- Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK.
- Sistem melakukan verifikasi kesesuaian data EMIS dengan data Arsip PDSPK berdasarkan NISN, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir.
- Jika data sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Referensi.
- Jika data tidak sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Residu.