Apapun Yang Tengah Kamu Hadapi, Percayalah Bahwa Allah SWT Akan Memberi Jalan Keluarnya, Bahkan Dengan Cara Yang Tak Pernah Kamu Bayangkan.

Senin, 23 November 2020

MEKANISME PEMBERIAN NISN - KEMENAG

 Langkah Penerbitan NPSN dibawah Kemenag adalah

  1. Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK
  2. Pastikan data sudah ada di server integrase sebelum melakukan pengajuan NPSN
  3. Kanwil melakukan pengajuan berdasarkan data yang sudah masuk di server Integrasi dengan syarat  utama ijin operasional
  4. Pusdatin melakukan verifikasi terkait dengan pengajuan NPSN

 Langkah pemberian NISN peserta didik dibawah Kemenag adalah

  1. Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK.
  2. Sistem melakukan verifikasi kesesuaian data EMIS dengan data Arsip PDSPK berdasarkan NISN, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir.
    • Jika data sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Referensi.
    • Jika data tidak sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Residu.
untuk lebih lengkapnya file tentang mekanisme pemberian NISN-Kemenag dapat di unduh disini

Minggu, 22 November 2020

Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD)

Definisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.

Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusdatin dipublikasikan dalam batasan tertentu melalui laman ARSIP NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).

Tujuan dan Manfaat dari pemberian NISN:

  1. Melakukan identifikasi setiap individu siswa (peserta didik) diseluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  2. Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit Kerja yang ada di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  3. Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan programprogram  Perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan, Ujian Nasional, PIP, dan SNMPTN.

Untuk File Verifikas dan Validasi Peseta Didik (VERVAL PD) dapat di Unduh disini

Kamis, 19 November 2020

Juara Nasional KSMO Tahun 2020 Tingkat MI, MTs, dan MA

            Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6511 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pemenangkompetisi Sains Madrasahonline(Ksmo) Tingkat Nasional Tahun 2020

            Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan karakter dan upaya menumbuhkembangkan budaya  belajar, kreatifitas dan motivasi meraih prestasi di madrasah pada masa pandemi, perlu dilakukan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) tahun 2020;

            Seluruh rangkaian Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) tingkat Nasional Tahun 2020 telah selesai dilaksanakan dengan menghasilkan para juara berdasarkan sistem penilaian yang telah ditetapkan;

Selasa, 17 November 2020

TATA TERTIB DAN KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN AKG/AKK/AKP TAHUN 2020

TANGGAL PELAKSANAAN : 19 S.D 23 NOVEMBER 2020 Beberapa ketentuan umum dalam pelaksanaan AKG/AKK/AKP dapat di Unduh Disini

Adapun Contoh Soal AKG, AKK, Literasi, Numerasi, Pedagogik dan Sains dapat di Download di sini

Sabtu, 07 November 2020

PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

        Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan pakar pendidikan.

        Bantuan pendidikan yang selanjutnya disebut bantuan berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua wali dengan syarat yang disepakati para pihak.

        Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut subangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama - sama secara sukarela, dan tidak mengikat.

adapun PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Dapat Unduh disini

Rabu, 04 November 2020

Panduan Instalasi CBTPTKIN Kompetisi Sains Madrasah 2020

Petunjuk untuk mengikuti Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Online 2020 sebagai berikut :

  1. Unduh aplikasi safe exam browser : Download SEB Versi 2.4.1
  2. Instal aplikasi safe exam browser (cukup diinstal tidak perlu dibuka)
  3. Unduh aplikasi KSM-Online : Unduh Aplikasi disini
  4. Buka aplikasi KSM-Online

Panduan instalasi dan penggunaan dapat diunduh : Unduh Panduan disini