Dalam rangka efektivitas
pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1440H, pada
16 April 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Syafruddin telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 394 Tahun 2019
tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H. Dalam SE itu disebutkan,
bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan
Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat : Pukul
12.00 -12.30
b. Hari Jumat : Pukul
08.00 – 15.30
Waktu Istirahat : Pukul
11.30 – 12.30
Bagi Instansi Pemerintah
yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin sampai
dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat : Pukul
12.00 – 12.30
b. Hari Jumat : Pukul
08.00 – 14.30
Waktu Istirahat : Pukul
11.30 – 12.30.
Disebutkan dalam SE ini,
jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang
melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal
32,5 jam per minggu.
“Ketentuan pelaksanaan
lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh
Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan
situasi dan kondisi setempat,” bunyi SE Menteri PANRB tersebut.
Adapun SE nya dapat di Download di sini