Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang “Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022” untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya.
untuk lebih lanjut dapat di unduh disini