Beberapa waktu yang lalu Direktur Jenderal Pendidikan Islam
(Dirjen Pendis) Kementerian Agama mengeluarkan surat keputusan tentang Juknis
Penilaian Hasil Belajar untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
dan Madrasah Aliyah (MA).
Ketiga jenjang diatas telah tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 5161
Tahun 2018, Nomor 5162 Tahun 2018, dan Nomor 3751 Tahun 2018 dan masing - masing SK Dirjen
tersebut adalah :
1. Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun
2018 adalah peraturan tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar jenjang
Madrasah Ibtidaiyah. Ditetapkan 19 September 2018 Unduh disini
2. Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun
2018 adalah peraturan tentang Petunjuk
Teknis Penilaian Hasil Belajar jenjang Madrasah Tsanawiyah. Ditetapkan 19
September 2018 Unduh disini
3. Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 adalah peraturan tentang Petunjuk Teknis
Penilaian Hasil Belajar jenjang Madrasah Aliyah yang ditetapkan 11 Juli 2018.
Unduh disini
4. SK Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran pada Madrasah Unduh disini
5. SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah Unduh disini
Adapun Panduan Penggunaan Aplikasi Raport Digital Madrasah dapat di unduh
disini sesuai jenjang Madrasah
Semoga dengan diterbitkan SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil
Belajar Madrasah bisa menjadi panduan bagi pendidik, satuan pendidikan, dan
stakeholder madrasah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar