Apapun Yang Tengah Kamu Hadapi, Percayalah Bahwa Allah SWT Akan Memberi Jalan Keluarnya, Bahkan Dengan Cara Yang Tak Pernah Kamu Bayangkan.

Senin, 08 Oktober 2018

Download SK Dirjen Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


          Beberapa waktu yang lalu Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama mengeluarkan surat keputusan tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).


           Ketiga jenjang diatas telah tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, Nomor 5162 Tahun 2018, dan Nomor 3751 Tahun 2018 dan masing - masing SK Dirjen tersebut adalah :
1.    Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 adalah peraturan tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar jenjang Madrasah Ibtidaiyah. Ditetapkan 19 September 2018 Unduh disini
2.  Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 adalah peraturan  tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar jenjang Madrasah Tsanawiyah. Ditetapkan 19 September 2018 Unduh disini
3.   Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 adalah peraturan tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar jenjang Madrasah Aliyah yang ditetapkan 11 Juli 2018. Unduh disini
4.   SK Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran pada Madrasah Unduh disini
5.  SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah Unduh disini
Adapun Panduan Penggunaan Aplikasi Raport Digital Madrasah dapat di unduh disini sesuai jenjang Madrasah
1.       Aplikasi Rapor Digital Madrasah Ibtidaiyah (MI) Unduh disini
2.       Aplikasi Rapor Digital Madrasah Tsanawiyah (MTs) Unduh disini
3.       Aplikasi Rapor Digital Madrasah Aliyah (MA) Unduh disini

       Semoga dengan diterbitkan SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah bisa menjadi panduan bagi pendidik, satuan pendidikan, dan stakeholder madrasah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar