Apapun Yang Tengah Kamu Hadapi, Percayalah Bahwa Allah SWT Akan Memberi Jalan Keluarnya, Bahkan Dengan Cara Yang Tak Pernah Kamu Bayangkan.

Jumat, 15 Februari 2019

Juknis Bantuan Operasiaonal Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019


1. Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai
dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.

2. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1.    Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat       pendidikan dasar,baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
  2.    Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri       dan MA Negeri.
  3.    Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.


Untuk lebih jelasnya Juknis BOS Nomor 511 Tahun 2019 pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 bisa diunduh di tautan bawah ini.
                   "JUKNIS BOS NOMOR 511 TAHUN 2019"

Kamis, 14 Februari 2019

Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2019


            Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah.
Masing-masing guru penerima akan menerima Tunjangan Insentif guru sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per orang per bulan. Pembayaran akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening penerima.
            Sebagai dasar regulasi dan pedoman penyaluran dan pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri (GBPNS), silakan unduh di bawah ini.

            SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019