1. Pengertian BOS
BOS adalah program
pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya
operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan,
biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang
diperbolehkan dibiayai
dengan dana BOS.
Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada
bagian penggunaan dana BOS.
2. Tujuan Bantuan Operasional
Sekolah
Secara umum program
BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan
yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar,baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
"JUKNIS BOS NOMOR 511 TAHUN 2019"