Mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sudah
berfungsi. Namanya adalah Cetak S36c/d. Namun, sebagaimana pengamatan dari
beberapa media sosial, sering kali PTK mengalami kendala dan kasus saat hendak
mencetak SKAKPT ini. Beberapa kasus yang paling sering muncul saat mencetak
S36d akan diuraikan dibahas dalam artikel ini.
S36c dan S36d merupakan
bukti persetujuan dari Ajuan S36a dan S36b. Surat Keputusan Analisa Kelayakan
Penerima Tunjangan atau SKAKPT merupakan menu baru di Simpatika semester ini.
Tujuannya adalah untuk penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.
Setelah PTK mengisi
SKAKPT dan mencetak Ajuan SKAKPT (S36a atau S36b), ajuan itu kemudian
diverifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota bagi PTK yang bersatminkal
di madrasah swasta dan oleh Kepala Madrasah Negeri bagi yang bersatminkal di
MTs Negeri dan MA Negeri.
Setelah disetujui, maka
terbitlah S36c atau S36d.