Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah.
Masing-masing guru penerima akan menerima Tunjangan Insentif
guru sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per orang per
bulan. Pembayaran akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening penerima.
Sebagai dasar regulasi dan pedoman penyaluran dan
pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri (GBPNS), silakan unduh
di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar