Apapun Yang Tengah Kamu Hadapi, Percayalah Bahwa Allah SWT Akan Memberi Jalan Keluarnya, Bahkan Dengan Cara Yang Tak Pernah Kamu Bayangkan.

Kamis, 14 Februari 2019

Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2019


            Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah.
Masing-masing guru penerima akan menerima Tunjangan Insentif guru sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per orang per bulan. Pembayaran akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening penerima.
            Sebagai dasar regulasi dan pedoman penyaluran dan pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri (GBPNS), silakan unduh di bawah ini.

            SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar