Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan pakar pendidikan.
Bantuan pendidikan yang selanjutnya disebut bantuan berupa
uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar
peserta didik atau orang tua wali dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut subangan
adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang
tua/wali baik perseorangan maupun bersama - sama secara sukarela, dan tidak
mengikat.
adapun PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Dapat Unduh disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar