Apapun Yang Tengah Kamu Hadapi, Percayalah Bahwa Allah SWT Akan Memberi Jalan Keluarnya, Bahkan Dengan Cara Yang Tak Pernah Kamu Bayangkan.

Sabtu, 07 November 2020

PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

        Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan pakar pendidikan.

        Bantuan pendidikan yang selanjutnya disebut bantuan berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua wali dengan syarat yang disepakati para pihak.

        Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut subangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama - sama secara sukarela, dan tidak mengikat.

adapun PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Dapat Unduh disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar