Fitur Pengajuan Perubahan Data Kepegawaian atau Ajuan Perubahan TMT Guru (S12D) sudah bisa dicek diakun masing² PTK. Tentunya dengan syarat melampirkan File SK Pengangkatan Asli yang bisa berupa PNG, JPG dan JPEG dengan ukuran minimal 200Kb dan maksimal 1Mb.
Dan dibawah ini juga ada contoh tampilan S12D yang harus dibawa ke Kanwil Provinsi masing-masing, dengan pengesahan dari Kepala Madrasah juga lampiran fotokopi SK Pengangkatan Guru, ditambah materai 6000.
Harap diperhatikan:
Pada lembar S12D, terdapat pernyataan sebagai berikut:
Dan melalui surat ini saya juga menyatakan bahwa data tersebut diatas benar dan bukti fisik didalam berkas/dokumen yang saya lampirkan ini benar dan absah adanya. Apabila saya terbukti tidak memberikan data yang benar, saya bersedia dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, diharapkan untuk temen-temen yang akan melakukan perubahan TMT untuk berhati-hati. Berikut panduannya.
1. Login sebagai guru pada
layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pada laman akun, pilih layanan SIMPATIKA PTK.
3. Selanjutnya pada laman beranda guru, pilih menu Perubahan Data Kepegawaian.
1
4. Pada laman TMT Guru, akan ditampilkan data TMT saat ini, untuk mengajukan perubahan klik tombol Ajukan Perubahan.
1
5. Selanjutnya pada kotak
dialog yang muncul, isikan tanggal dan data TMT Anda yang sesuai, lampirkan
juga file scan SK pengangkatan guru sebagai bukti keabsahan ajuan peubahan TMT Anda.
6. Selanjutnya, cetak SURAT
PENGAJUAN PERUBAHAN DATA TMT PTK (S12d) dan lengkapi prasyaratnya.
7. Serahkan surat S12d tersebut
yang sudah dilengkapi dengan tanda tangan dan cap basah madrasah serta satu
lembar Fotocopy dari SK Pengangkatan Guru ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
setempat untuk dilakukan verval.
8. Serahkan surat S12d
tersebut yang sudah dilengkapi dengan tanda tangan dan cap basah madrasah serta
satu lembar Fotocopy dari SK Pengangkatan Guru ke Kantor Wilayah Kemenag
Provinsi setempat untuk dilakukan verval.
9. Serahkan surat S12d
tersebut yang sudah dilengkapi dengan tanda tangan dan cap basah madrasah serta
satu lembar Fotocopy dari SK Pengangkatan Guru ke Kantor Wilayah Kemenag
Provinsi setempat untuk dilakukan verval.
10. Serahkan surat S12d
tersebut yang sudah dilengkapi dengan tanda tangan dan cap basah madrasah serta
satu lembar Fotocopy dari SK Pengangkatan Guru ke Kantor Wilayah Kemenag
Provinsi setempat untuk dilakukan verval.
-----------Selamat Bekerja Tetap Semangat-----------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar