Dalam
rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima Bantuan Sosial Program Indonesia
Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2021 diperlukan Pemutakhiran Basis Data Siswa Penerima PIP Tahun
Anggaran 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut dimohon untuk segera melakukan langkah langkah sebagai berikut:
- Menginstruksikan kepada seluruh madrasah di
wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data penerima PIP Tahap I Tahun Anggaran
2021 melalui sistem aplikasi berikut: https://pipmadrasah.kemenag.go.id/verval/. Pedoman
dan langkah-langkah sebagaimana terlampir;
- Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
melakukan persetujuan (approve) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data
siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan
sesuai waktu yang telah ditentukan;
- Batas akhir verifikasi dan validasi data
pada tanggal 28 Februari 2021 . Jika sampai batas waktu yang telah
ditentukan verifikasi dan validasi belum selesai dilakukan, maka data nominatif akan
ditetapkan sebagai penerima PIP Tahap I Tahun 2021
Adapun Tahapan Verifikasi Dan
Validasi Data Siswa Madrasah Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (Pip) Tahun
Anggaran 2021 dapat di unduh disini
User madrasah: NSM
Pasword: 123456
Tidak ada komentar:
Posting Komentar