Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 2971 Tahu 2020 tentang kedua atas Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA)
dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2020, dengan ini
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Perubahan Petunjuk Teknis
(Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan
Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud di atas mulai berlaku pada penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap
II Periode Juli sampai Desember 2020.
2.
Biaya Satuan BOP RA dan BOS
Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi :
- RA semula Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) persiswa pertahun
- MI semula Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 800.000,00 (Delapan ratus ribu rupiah) persiswa pertahun
- MTs semula Rp. 1.100.000,00 (Satu juta seratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) persiswa pertahun
- MA dan MAK semula Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.400.000,00 (Satu juta empat ratus ribu rupiah) persiswa pertahun
3.
Untuk penyaluran Dana
BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II (Periode Juli - Desember 2020) dihitung
berdasarkan jumlah unit cost/siswa sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas
dikurangi dengan jumlah unit cost / siswa yang sudah dicairkan pada Tahap I.
4.
Satuan kerja Penyalur Dana
Bantuan BOP-RA dan BOS Madrasah agar segera melakukan pencairan dana buffer dan
memastikan dana BOP-RA dan BOS Madrasah dapat diterima oleh RA dan Madrasah
pada bulan Juli 2020.
Untuk file lengkap Perubahan Juknis
Pengelolaan BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2020 Bisa di Unduh disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar