Apapun Yang Tengah Kamu Hadapi, Percayalah Bahwa Allah SWT Akan Memberi Jalan Keluarnya, Bahkan Dengan Cara Yang Tak Pernah Kamu Bayangkan.

Senin, 08 Juni 2020

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2020/2021 Wilayah Jawa Tengah



Keputusan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi jawa tengah nomor 1687 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan madrasah tahun pelajaran 2020/2021.
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kalender pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
  2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  3. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  4. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
  5. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.
  6. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
  7. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah.
  8. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  9. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Pada satuan pendidikan Madrasah menggunakan istilah Masa Ta’aruf Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat Matsama.
  10. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  11. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
  12. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  13. Penilaian Harian adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  14. Penilaian Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester gasal.
  15. Penilaian Akhir Tahun adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
  16. Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  17. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam jenjang MTs dan MA secara nasional.
  18. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  19. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
  20. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran.

Lampiran Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor: 1687 Tahun 2020

Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
SEMESTER GANJIL
TANGGAL
KETERANGAN
13 Juli 2020
Permulaan Tahun pelajaran 2020/2021
13 - 15 Juli 2020
Kegiatan MPLS / Matsama



31 Juli 2020
Hari Raya Idul Adha 1441H


17 Agustus  2020
Proklamasi Kemerdekaan RI


20 Agustus  2020
Tahun Baru Hijriyah 1442 H


21 Agustus  2020
Cuti BersamaTahun Baru Hijriyah 1442 H
1 Oktober 2020
Hari Kesaktian Pancasila



22 Oktober 2020
Hari Santri Nasional




28 Oktober 2020
Hari Sumpah Pemuda



29 Oktober 2020
Maulud Nabi Muhammad SAW


28 & 30 Oktober 2020
Cuti Bersama Maulud Nabi Muhammad SAW
10 November 2020
Hari Pahlawan





1 - 12 Desember  2020
Penilaian Akhir Semester (PAS)


14 - 18 Desember 2020
Pengolahan Nilai Raport



19 Desember  2020
Tanggal Raport Semester Ganjil


21 - 31 Desember 2020
Libur Akhir Semester



24 Desember  2020
Cuti Bersama Hari Raya Natal


25 Desember  2020
Hari Raya Natal





28 - 31 Desember  2020
Pengganti Cuti Bersama Hari RayaIdul Fitri 1441H

SEMESTER GANJIL
TANGGAL
KETERANGAN
01 Januari  2021
Tahun Baru Masehi




02 Januari 2021
Libur Akhir Semester




03 Januari  2021
HAB Kemenag





04 Januari 2021
Awal Semester Genap




12  Pebruari 2021
Tahun baru imlek 2572




11 Maret 2021
Isro' Mi'roj Nabi Muhammad SAW 1442 H
14 Maret  2021
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
02 April  2021
Wafat Isa Al-Masih




14 - 16 April 2021
Libur Awal bulan Ramadan 1442 H (Perkiraan)
21 April 2021
Hari Kartini





01 Mei 2021
Hari Buruh Internasional



02 Mei  2021
Hari Pendidikan Nasional



13 Mei  2021
Kenaikan Isa Almasih




9 - 14 Mei 2021
Libur Akhir bulan Ramadan 1442 H


15 - 16 Mei 2021
Hari Raya Idhul Fitri 1442 H



17 - 22 Mei 2021
Libur setelah Idul Fitri 1442 H


20 Mei 2021
Hari Kebangkitan Nasional



26 Mei 2021
Hari Raya Waisak




01 Juni 2021
Hari Lahir Pancasila




2 - 12 Juni 2021
Penilaian Akhir Tahun (PAT)



14 - 18 Juni 2021
Pengolahan Nilai Raport



19 Juni 2021
Tanggal Raport Semester Genap


21 Juni - 10 Juli 2021
Libur  Akhir Tahun Pelajaran




PENGHITUNGAN HARI EFEKTIF
SEMESTER GASAL
Hari Kalender
: 184
hari
Hari Libur

: 54
hari
Hari Efektif

: 130
hari
PENGHITUNGAN HARI EFEKTIF
SEMESTER GENAP
Hari Kalender
: 181
hari
Hari Libur

: 59
hari
Hari Efektif

: 122
hari
 Untuk lebih lengkapnya Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor: 1687 Tahun 2020 beserta lampirannya dapat di Unduh disini PDF     atau   Unduh disini Excel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar