Latar Belakang
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen
penting dalam penyelenggaraan
pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian
hasil belajar peserta didik terhadap
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan
untuk mengukur capaian kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir Semester
(PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk
mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT)
yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur
capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian
yang dilakukan untuk mengukur capaian
kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang
diajarkan di kelas akhir pada satuan
pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang
pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu
persyaratan untuk penentuan
kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini
adalah madrasah untuk
menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah
(UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan
bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan
Ujian Madrasah.
Tujuan dan
Fungsi UM
Ujian Madrasah
bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar
Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah
berfungsi sebagai :
- Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
- Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
- Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar