Latar Belakang Penyelenggaran Ujian Madrasah Tahun 2021/2022
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi;
- Penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan
untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
kompetensi dasar (KD)
- Penilaian akhir semester atau PAS merupakan
penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik Pada
akhir semester ganjil
- Penilaian akhir tahunan atau PAT yaitu penilaian
yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta diri pada akhir
semester genap
- Ujian madrasah atau UM yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik Pada akhir jenjang pendidikan
Ujian madrasah
atau UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas pada satuan
pendidikan baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal umum ynag
diikuti oleh peserta didik Pada akhir jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
atau MI, Madrasah Tsanawiyah atau MTS, dan Madrasah Aliyah atau MA atau
Madrasah Aliyah kejuruan atau MAK sebagai salah satu persyaratan untuk
penentuan kelulusan hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang
penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang
pendidikan untuk mengukur capaian standar kompetensi kelulusan bagi peserta
didik
Tujuan dan fungsi umum Ujian Madrasah
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian
kompetensi peserta didik sesuai standar kompetensi lulusan pada akhir jenjang
pendidikan ujian Madrasah berfungsi untuk:
- mengetahui
capaian perkembangan peserta didik
- umpan
balik untuk perbaikan proses pembelajaran
- Salah
satu syarat penentuan kelulusan
Pengertian
Dalam Prosedur
Operasioanal Standar ini Ada Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
Penyelenggaran Ujian Madrasah Tahun 2021/2022 diantara
nya :
- Madrasah
adalah satuan pendidikan dasar dan menengah berciri khas Islam yang
meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah
Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Ujian
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diselenggarakan
oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian
kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
- Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya
disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan UM.
- Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Kisi-kisi
UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang
disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
- Paket
naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir
soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.
- Lembar
Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut LJUM adalah lembaran
kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal UM.
- Bahan
UM adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan UM yang mencakup
naskah soal, LJUM, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib dan
pakta integritas.
- Kementerian
adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- Kelompok
Kerja Madrasah yang selanjutnya disebut KKM adalah kelompok kerja kepala
madrasah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MI, MTs, MA dan MAK.
- Musyawarah
Guru Mata Pelajaran selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompk
guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MTs, MA
dan MAK.
- Kelompok
Kerja Guru selanjutnya disebut KKG adalah kelompok kerja guru mata
pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MI.
Untuk lebih jelasnya tentang Prosedur Oprasional
Standar Penyelenggaran Ujian Madrasah Tahun 2021/2022 silahkan download pada
link dibawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar