Kriteria Penerima Tunjangan Profesi penerima tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah adalah sebagai berikut:
1.
Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau
D-IV;
2.
Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi
satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah
tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu
NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
3.
Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG),
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas
Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun
sebelumnya sesuai jabatannya;
4.
Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
5.
Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
6.
Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah;
7.
Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
8.
Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada
madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
9.
Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan
profesi:
a.
Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada
madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
b.
Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10
(sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs,
MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada
madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada
madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
c.
Pengawas sekolah pada madrasah yang memiliki
binaan di atas batas minimal sebagaimana poin b dan poin c, maka seluruh binaan
tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
10.
Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh
Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait
sesuai dengan kewenangannya:
a. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
- b. Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib
mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan
kesetaraan golongannya;
- c/ Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
- d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun,
dikecualikan bagi pengawas penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan
golongan IV/d dan IV/e dengan pangkat pembina utama madya dan pembina utama,
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
11.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi
selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
a.
Penyuluh agama;
- b.
Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
7) Tenaga Pendamping Desa;
- c.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
- d.
Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
- e.
Pengurus Partai Politik.
12. Tidak
merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
a.
Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil
dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
b.
Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,
Komisi Yudisial atau Ombudsman;
c.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Daerah;
untuk lebih lengkapnya bisa di unduh link dibawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar